EksNews | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan jaringan berbeda, yang berangkat dari Batam untuk peredaran di Pulau Madura dan Jakarta. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Boby Kusuma Wardana memaparkan, penangkapan tiga tersangka berusia kisaran 20-30 tahun pembawa sabu 2 kg itu berlangsung Senin, 3/2/20
“Penangkapan tersangka HK, 20, jaringan Batam-Madura berawal pengamanan dan pelayanan kapal penumpang KM Umsini yang bersandar di terminal penumpang Pelni Tanjung Priok dari Tanjung Pinang, Kepri, menuju Madura, Jawa Timur, pada Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Nah, saat petugas Polres Tanjung Priok memeriksa kapal, ditemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.005 gram. HK mengikatkan sabu itu di perut menggunakan stagen,” ungkap Boby di ruang aula Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Boby menambahkan, dari pengakuan HK barang haram itu di peroleh dari RS yang masih buron. Sedangkan RS mendapat perintah CK di Tanjung Pinang, Kepri berangkat menuju Jakarta dan Madura.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan sabu terbungkus kemasan teh bermerk Guanyinwang. Yang ini beratnya 1.022 gram bruto, disembunyikan di selangkangan tersangka MS dari jaringan Batam – Jakarta tujuan untuk mengelabui petugas,” sambung Boby.
Dari hasil pemeriksaan MS, kata Boby, sabu yang ia bawa berasal dari sebuah wisma di Tanjung Balai Karimun, Kepri. Ia membawa sabu atas suruhan SP dan SN, keduanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumya MS dipertemukan IS alias BG yang memintanya membawa sabu dari Kepri menuju Jakarta. Petugas telah menangkap IS alias BG di rumahnya, kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kasat Narkoba AKP Emerich Simangunsong menambahkan, tersangka jaringan Batam ini teridentifikasi pemain lama, meskipun pengakuan tersangka baru pertama kali lakukan di Tanjung Priok. “Dilihat dari kemasan teh China, barang tersebut diduga terkait jaringan internasional. Kami akan selidiki dengan pendalaman dan pengembangan.” tandas Emerich.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal berlapis. primer Pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ~Abus Tarbian