EksNews | Bersamaan dengan banjir Tahun baru 2020 di Jakarta, lima kawanan yang berkomplot menguras rumah mewah seorang majikan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini malah banjir duit Rp4,25 miliar. Namun, karena uang itu hasil curian, sebentar saja kelimanya menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Tim Operasional 1 Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku yang kini menjadi tersangka. Kejahatan komplotan ini berlangsung di rumah mewah di Jalan Perjuangan, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di penghujung 2019, ketika hujan tak henti-henti membasahi Ibu Kota.
“Dalam menjalankan aksinya tiga tersangka yang bekerja di rumah mewah itu mengajak dua teman lain agar pencurian tersebut seolah-oleh bukan dilakukan oleh para karyawan yang bekerja di rumah majikannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Selasa, 4/2/20.
Menurut Yusri, Sang majikan, seorang perempuan, baru melaporkan pencurian itu pada 16 Januari 2020. Namun, Unit Jatanras langsung menindalanjutinya. Walhasil, modus kejahatan ini mulai terungkap setelah polisi menangkap tersangka Tom, 36 pada 19 Januari 2020 lalu.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Tom yang menjadi penjaga keamanan, petugas mendapat informasi berharga bahwa otak penguras rumah mewah itu adalah tersagka Yul, 66, pengeudi yang sudah tergolong lanjut usia. “Petugas lantas segera mengejar Yul dan berhasil meringkusnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Baru, Jawa Barat, beberapa jama setelah menangkap Tom,” sambung Yusri. Penyergapan berlangsung saat Tom berada di mobil Pajero hitam beserta sekoper uang tunai berisi Rp1M lebih hasil jarahan di rumah majikannya.
Dari hasil interogasi, Yul mengaku menguras rumah bosnya itu di malam tahun baru sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari. Yul juga bernyanyi, ia mengajak empat temannya. Selain Yul dan Tom, komplotan ini mengajak Wis, 27; Par, 45; dan Sua, 27.
“Tersangka Yul telah merencankan pencurian dengan pemberatan tersebut sejak pertengahan Desember 2019,” kata Yusri. Yang pertama ia ajak, kata Kabid Huas, adalah Wis pada 15 Desember 2019 yang sedang bekerja di rumah bos tersangka.
Wis, kata Yusri, semula menolak ajakan Yul. Namun, sambungnya, tiga hari kemudian Wis tergiur dan menyetujui rencana Yul.
Lantas Yul mengajak Par dan Sua yang sepakat dengan rencana jahat Yul. Walhasil, di malam tahun baru itu mereka berlima menggondol miliaran rupiah uang majikan dan digunakan membeli aneka barang mahal, mulai dari kendaraan, laptop, telepon genggam, bahkan kaca mata dan pakaian bererek.
Jumlah uang tunai yang disita polisi saja mencapai Rp2,6 miliar. Belum lagi barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan menguras rumah mewah milik bos di Jl Perjuangan, Kebon Jeruk itu. “Total yang diambil uang tunai Rp4,25 M dalam tiga koper,” ungkap Yusri.
Namun, semua kenikmatan semu itu langsung sirna lantaran polisi meringkus kelimanya. Sopir lansia dan Satpam beserta tiga teman komplotannya yang menguras rumah majikan itu kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
“Para tersangka dikenai Pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” tandas Yusri. ~Abus Tarbian