JaBoDeTaBek

Polsek Sukatani Bekasi Garuk 3 Maling Rumah Kosong di Star Perdana

EksNews | Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani, Polres Metro Bekasi menggaruk tiga maling rumah kosong yang beraksi di Perum Star Perdana, Sukamanah, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Beroperasi dengan Honda Mobilio bernomor polisi Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, G NNNN RA, tiga tersangka menguras peralatan elektronik dan perlengkapan dapur rumah milik korban yang kosong ditinggal bekerja.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi membenarkan penangkapan ketiga pelaku. “Tersangka masing-masing adalah U alias O, S, dan B yang ditangkap setelah pemilik rumah melapor,” ungkap Sunardi kepada EksNews, Minggu, 9 Februari 2020.

Sunardi mengungkapkan, peristiwanya terjadi pada Rabu, 5 Februari 2020. Berawal ketika korban AC pulang bekerja dari Jakarta menemukan pintu rumahnya sudah terbuka lebar. Sejumlah barang telah raib dari tempatnya.

Barang-barang yang hilang antara lain televisi, kipas angin, pompa air, serta kompor dan tabung gasnya. “Kerugian korban ditaksir sekitar Rp7 juta,” kata Kompol Sunardi.

Korban langsung melaporkan kehilangan itu ke Polsek Sukatani yang langsung menindaklanjutinya. Terlebih lagi, tersedia pula rekaman CCTV di perumahan Star Perdana. Walhasil, petugas Polsek mendapat informasi bahwa dua orang pelaku berada di rumah kontrakannya di Kampung Elo, tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan tersangka BS dan S alias Bolang di Kampung Elo dan bergegas meringkusnya. Setengah jam kemudian, petugas Polsek Sukatani juga menggaruk pelaku ketiga, berinisial U di tempat kontrakannya, Kampung Srengseng Kaliabang, Sukamulya, tetangga desa di utara Sukamanah yang menjadi TKP.

Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti. Selain barang curian yang belum berpindah tangan, polisi juga menyita barang bukti seperti antara lain kunci ‘T’, gembok yang dalam keadaan rusak, dua linggis, satu gergaji kayu, dan satu unit kendaraan mobil merek Honda Mobilio warna hitam.

Kini ketiga pelaku sudah masuk sel tahanan Polsek Sukatani. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana, mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *