EksNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan dan kaitan antarkasus narkoba belakangan ini di Ibu Kota , antara lain masuknya narkoba jenis kokain yang diproduksi di benua Amerika. Simpulan sementara, ada satu bos narkotika dan obat-obatan terlarang yang kerap bolak-balik Indonesia – luar negeri.
Bos narkoba inilah yang sedang dalam bidikan Ditres Narkoba Polda. Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung tak banyak mengungkapkan soal ini lantaran timnya masih bergerak untuk mengembangkan penyelidikan. “Sedikit saja saya jelaskan karena tim Res Narkoba masih bergerak, ada bandar yang datang dan pergi ke Indonesia dengan waktu-waktu tertentu. Tapi jadwalnya belum ketahuan,” ungkapnya di depan media di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10/2/20.
Namun, ungkapnya, identitas bandar itu sudah tersimpan dalam database Ditresnarkoba Polda. “Mudah-mudahan kita dapat menangkap pada saatnya,” kata AKBP Sapta M Marpaung.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pengguna dan pengedar aneka jenis narkoba. Jenis kokain yang relatif langka di Indonesia juga terungkap setelah dua bulan penyelidikan.
Selain itu Yusri menyebutkan media sosial semakin kerap digunakan untuk berkomunikasi dan transaksi narkoba ini. Hal ini jelas terlilhat dari beberapa kasus terakhir yang diungkap Polda.
“Kali ini ada pemakai jenis kokain yang harganya di pasaran sekitar Rp4-5 juta per gram,” ungkap Yusri. Menurut Yusri, pengguna kokain ini memang kalangan berada di Indonesia karena harganya relatif mahal dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya.
Sedangkan penangkapan pemakai berlangsung pada 2 Februari 2020 di sebuah apartemen, kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Tersangka A dan B, keduanya lelaki, ditangkap, di lobby dengan barang bukti beberapa gram kokain,” kata Yusri.
Lantas, petugas menggeledah kamar kedua tersangka dan menemukan narkoba jenis lain antaranya sembilan butir pil happy five. Sebelumnya, Ditserse Polda Metro menyita hampir 40 ribu pil happy five produk impor kiriman dari Taiwan dalam bentuk permen untuk pesta Hari Kasih Sayang, Valentine Day, 14 Februari.
Nah, hasil penangkapan terhadap A dan B menjurus pada pemakai lain, seroang perempuan dengan barang bukti sebutir ekstasi. “Yang perempuan ini diamankan sekitar apartemen juga,” kata Yusri.
Ketiganya dikenai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. ~Abus Tarbian