EksNews | Siapapun pengguna narkoba hanya merusak diri sendiri namun memperkaya para bandarnya. Terbukti jaringan pengedar narkoba jenis sabu dari Malaysia yang masuk melalui perairan Riau menggunakan beberapa mobil mewah dalam operasinya.
Kini mobil-mobil mewah itu berstatus barang sitaan Satgas Narcotics Internationa Center (NIC) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Satgas NIC menggulung jaringan sabu Malaysia-Indonesia ini pada periode Januari-Februari 2020 lalu.
“Sindikat ini dari Malaysia masuk melalui perairan Bengkalis. Jaringannya mencakup Dumai, Pekanbaru, Jambi, Medan,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12/2/20.
Krisno menjelaskan, pada awal Januari 2020, Tim 1 Satgas NIC Direktorat Narkoba Polri mendapat info dari warga bahwa di wilayah Pekanbaru ada jaringan pengedar yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, dari Malaysia melalui laut Pekanbaru. Bersama Polres Dumai dan Polda Riau, Satgas NIC Bareskrim Polri pada Selasa, 21/1/20 sekitar pukul 09.30 WIB membuntuti 1 mobil Avanza menuju penginapan Rainbow Pekanbaru.
“Petugas berhasil menangkap tiga pelaku. Masing-masing J, U, dan D di Jalan Hang Tuah Pekan Baru,” kata Krisno.
Sedangkan hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas warna hitam yang berisi 15 bungkus sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 kg. Juga 20 butir ekstasi yang merupakan sampel untuk pemesanan.
Melalui pengembangan penyidikan, pihak kepolisian pun menangkap pelaku lainnya, yakni MBO dan Panjul di Simpang Bangko, Bengkalis, pada 4/2/20. Dari penangkapan ini ada tambahan barang bukti berupa 25 bungkus sabu atau dengan berat 25 kg, yang dikemas dalam dua karung.
Pelaku lainnya, FS dan IW, juga ditangkap saat mengendarai mobil mewah. Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui 5 kg sabu masih disimpan oleh seseorang. Sabu tersebut, kata Krisno, berhasil diamankan dari pelaku bernama Tulang, yang menimbun barang bukti di ladang.
“Sabu 5 kg ini dimasukan ke dalam tas, lalu ditanam di ladang,” ungkap Krisno. Pengembangan penylidikan juga mengamankan pelaku Riki dan Rolas, yang membawa barang bukti sabu dengan berat 14 kg.
“Saat ini total sabu yang berhasil disita mencapai 59 kg,” ujarnya. Pasokan sabu disinyalir berasal dari Malaysia dan akan didistribusikan ke beberapa daerah, termasuk Medan.
Kepolisian terus mengembangkan sindikat jaringan di Malaysia dan Indonesia yang masih dalam pengejaran. Karena menyangkut jaringan antarnegara, dalam hal ini Polri juga bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Selain itu, kata Krisno, Polri bekerja sama pula dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sedangkan para pelaku yang tertangkap dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. ~Abus Tarbian