Hukum

Menyerang Petugas, Pelaku Pencurian Motor CC Besar Diberikan Tindakan Tegas

EksNews | Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menuntaskan kasus pencurian dengan pemberatan spesialis motor cc besar. Pelaku juga tewas ditembak petugas setelah bergumul menggunakan senjata tajam.

“Tersangka R, 34, adalah pemain tunggal spesialis motor 250 cc ke atas,” ungkap Kasubidpenum Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 Februari 2020.

Lebih lanjut I Gede Nyeneng mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dimaksud terjadi pada 18 Oktober 2019 dan 10 Februari 2020 lalu. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian tersebut yakni di wilayah Depok dan Jakarta Selatan.

Dari kedua TKP tersebut, unit Resmob Polda Metro Jaya mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor besar merk Kawasaki dan Honda. Menurut kepolisian, pelaku biasanya beroperasi di pagi hari, antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB atau pemain Subuh istilahnya.

Dalam keterangannya, anggota Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sempat terluka saat membekuk pelaku di wilayah Sentul, Bogor, karena pelaku memberikan perlawanan meski sudah diberikan peringatan. Menurut I Gede Nyeneng, pelaku menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis golok.

Bukan hanya itu, setelah berhasil melukai petugas, pelaku berusaha merebut senjata petugas dan terjadi pergumulan antara pelaku dengan petugas kepolisian. Sehingga kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

Akibatnya, kepolisian memberikan pertolongan kepada pelaku dengan membawanya ke rumah sakit terdekat untuk menyelamatkan jiwa pelaku. Sayangnya, pelaku meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

Menurut kepolisian, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ini adalah pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.