JaBoDeTaBek

Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya Gerebek Praktik Aborsi di Paseban

EksNews | Di Hari Kasih Sayang (Valentine Day) Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan sebuah tempat praktik aborsi berkedok rumah biasa di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Selain kawasannya yang telah dikenal sebagai lokasi praktik lantaran terdaftar di peta google (google map), para tersangkanya ternyata kambuhan juga.

Alamat praktik aborsi ilegal itu sudah terdaftar di peta layanan google (google map) sebagai Klinik Bunda C. Rupanya begitu salah satu modus praktik para tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, dari pengakuan tersangka praktik aborsi ilegal yang dilakukan sudah menangani lebih dari 1.600 pasien. Sedangkan tarif yang dikenakan bervariasi tergantung usia kandungan; makin lama kian mahal.

“Satu bulan Rp1 juta, dua bulan Rp2 juta, kalau tiga bulan Rp3 juta. Lebih dari itu Rp4 juta ke atas,” ungkap Yusri kepada media di Mapolda, Jumat, 14/2/20.

“Petugas menahan tiga tersangka yang terlibat kegiatan aborsi ilegal ini,” kata Yusri Pelaku utamanya memang dokter, tapi bukan spesialis kandungan.

“Tersangka MM alias dokter A ini memang dokter lulusan salah satu Universitas di Medan. (Sumatera Utara). Diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Riau, tapi tidak pernah masuk. Kemudian dipecat dan memilih pekerjaan seperti yang sekarang,” kata Yusri.

Dalam kasus aborsi, lanjut Yusri, dokter A juga merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus serupa pada 2016. “Pada 2016 Polda Metro Jaya membongkar kasus aborsi ilegal di beberapa lokasi. Tennyata dokter AA adaah salah satu pelakunya yang belum tertangkap,” ujarnya.

Dokter ini, kata Yusri, juga pemain lama dalam praktik aborsi ilegal. Selain itu, sang dokter juga pernah terlibat perkara permohonan adopsi anak di wilayah hukum Polres Bekasi, Jawa Barat dan dipidana tiga setengah bulan.

“Yang kedua adalah RM yang mengaku sebagai bidan. Masih kita dalami keterangannya. Ia bertindak sebagai perantara atau calo bagi yang ingin aborsi,” kata Yusri.

Selain itu, kata Yusri, ia mempromosikan kegiatan aborsi ilegal itu di jaringan internet. “Sejauh ini pengakuan tersangka sudah berpraktik selama 21 bulan,” ujarnya.

Tersangka ketiga adalah SI yang berperan asisten dua pelaku lainnya. “Ia menjadi karyawan dokter dan bidan itu. Tercatat sebagai pelaku kambuhan yang pernah dipidana selama dua tahun tiga bulan dalam kejahatan yang sama,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait yang hadir di Polda Metro menegaskan, UU Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menjerat para tersangka. “Pengertian anak adalah sejak dalam kandungan hingga usia 18,” ujarnya sambil mengucapkan hormat dan salut kepada Subditsumdaling dan Polda Metro Jaya. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.