EksNews | Polda Metro menggerebek industri rumahan (home industry) yang memproduksi kosmetik ilegal. Penggerebekan pada Sabtu, 15/2/20 itu berlangsung di Perumahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Dari penggerebekan oleh tim Unit 1 Subdt 3 Narkotika da Obat-obatan terlarang itu, petugas mengamankan lima orang yang terlibat dalam industri rumahan kosmetik itu. Namun, hanya tiga yang menjadi tersangka lantaran dua lainnya adalah asisten rumah tangga yang dipekerjakan.
“Perusahaannya mulai beroperasi sejak 2015. Namun produk kosmetiknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta mengandung bahan kimia yang tingkat bahayanya masih dalam pemeriksaan laboratorium,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 18/2/20.
Tersangka pertama, adalah perempuan berinisial NK yang berlatar belakang pendidikan kimia di salah satu universitas terkenal di Jakarta. “NK ini juga memiliki pengalaman kerja di industri kosmetik. Ia mengajak dua temannya untuk membuka usaha ini,” kata Yusri.
Dua teman NK, kata Yusri, masing-masing MF dan S. “MF adalah lulusan Sekolah Menengah Farmasi. Ia yang meracik formula bahan baku sehingga menjadi kosmetik yang kemudin dijual ke pasar,” lanjutnya.
Nah, yang bertugas menjual produk itu adalah S. “Oleh S produk itu didistribusikan ke toko-toko kosmetik. Malah pemasarannya juga melalui sejumlah dokter,” kata Yusri.
Menurut Yusri, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mendapatkan keterangan yang lebih rinci. “Misalnya omzet tahunan dan distrsibusinya sudah sampa ke mana,” kata dia.
Untuk sementara, Yusri menyebut hasil penjualan kosmetik produk industri ruahan itu sudah mencapai miliaran rupiah. Sedangkan keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta.
Nah, MK, MF, dan S yang bersama-sama memodali bisnis kosmetik itu sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Para pelaku menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 dengan sanksi pidana pada Pasal 196 (produksi farmasi) dan Pasal 197 (peredaran produk farmasi). Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Yusri. ~Abus Tarbian