JaBoDeTaBek

Resmob Polda Metro Ringkus Maling Motor di Kampungnya: Labuhan Maringgai

EksNews | Subdit Resmob (Reserse Mobil) Polda Metro Jaya meringkus geng maling motor asal Lampung Timur, Provinsi Lampung. Para petugas Resmob menggulung kelompok maling motor ini di kampung halamannya, Labuhan Maringgai, ibu kota Kabupaten Lampung Timur, setelah beroperasi sekitar tujuh tahun di berbagai wilayah Ibu Kota dan daerah penyangga sekelilingnya.

“Penangkapan berasal dari tiga laporan kehilangan pada akhir November. Penyelidikan Resmob meyimpulkan tiga kasus pencurian sepeda motor ini saling berkaitan dengan satu kelompok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda, Jumat, 21/2/20.

Kata Yusri, selanjutnya petugas Resmob mengejar para pelaku hingga menyeberangi Selat Sunda untuk menangkap mereka. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tiga pelaku. Dari tiga pelaku, dua orang antaranya terpaksa didor lantaran melawan petugas.

“Pertama JS alias R yang menjadi kapten. Kemudian SH dan JB,” kata Yusri. Dari pendalaman terhadap para tersangka, sejumlah fakta menunjukkan rekam jejak hitam para pelaku.

Yusri mengungkapkan, JS adalah pemain kawakan yang telah berpengalaman memetik tak kurang dari 40 kendaraan roda dua aneka jenis dan merek. JS paling banyak berduet dengan SH yang bertindak sebagai joki atau yang memboncengkan kapten pemetik motor.

“Pengakuan mereka, pasanagn JS dan SH sudah mencuri tak kurang dari 34 kali,” lanjut Yusri. Sedangkan pasangan JS dan JB, kata Yusri, baru berduet mencuri lima kali lantaran SH sedang beristirahat.

Sepeda motor yang mereka gondol, kata Yusri, kebanyakan dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat. “Setiap motor curian dijual dengan kisaran harga Rp2,5 juta,” kata Yusri.

Masih kata Yusri, daerah operasi geng Lampung Timur ini berpindah-pindah, tidak hanya satu tempat. “Antara lain di wilayah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi, Sentul, Cibinong, selain di Jakarta. Mereka selalu berpindah tempat untuk menghilangkan jejak. Namun penjualannya selalu di Karawang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Yusri, polisi mengembangkan penangkapan ketiga tersangka dengan menyusuri wilayah Karawang, Jawa Barat. Bakal panjang ceritanya ini. Sementara para pelaku dikenai pasal 363 hukum pidana, minimal tujuh tahun penjara. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.