EksNews | Usai menindak penyalahgunaan narkoba oleh artis dan model dewasa Vitalia Sesha dan kekasihnya Andre, Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan pemasok barang laknat tadi kepada sejoli yang kini menjadi tahanan itu. Polres juga akan menindaklanjuti penangkapan pemasok itu dengan penyelidikn mendalam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Sony Latuheru didampingi Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona siregar dan Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukaram mengemukakan, Polres menangkap tersangka RH karena terbukti sebagai pemasok barang haram kepada VS dan AW. Tak cukup sampai di situ, Polres Jakarta Barat terus mendalami penyelidikan terhadap RH.
Menurut Audie, petugas ingin mengetahui siapa saja pengguna dalam jaringannya selama ini. Selain itu, pendalaman dilakukan untuk mengorek informasi dari siapa RH mendapat barang-barang laknat yang merusak masa depan penggunanya itu.
“Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain. Kami juga masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari tahu kemungkinan ada orang- orang di atas RH sebagai bandar besar,” katanya.
Menurut dia, tersangka RH merupakan sumber dari obat-obatan terlarang Happy five yang telah disita dari tangan AW dan VS. “Penggeledahan susulan ke apartemen RH, petugas menemukan 10 butir ekstasi dan 11 lempeng H+5. Jumlah seluruhnya 110 butir,” katanya.
RH yang juga dites urine, hasilnya positif mengkonsumsi methampehetamin dan benzon, lanjut Audie, menunjukkan ia merupakan pengguna sekaligus pengedar.
“Kita tetapkan tiga tersangka: AN alias VS, AW dan RH. RH ditetapkan sebagai tersangka penyuplai narkoba kepada VS dan AW di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara,” ungkap Audie di Mapolresta, Jumat, 28/02/20.
Akan halnya AN alias VS, ia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan masyarakat. Ia juga mengimbau agar tidak mengikuti jejaknya menjadi pengguna dengan menjauhi narkoba tanpa toleransi.
Terlebih lagi, VS dan dua tersangka lainnya kini harus menghadapi proses hukum. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ~Abus