JaBoDeTaBek

Anak Curi Sertifikat Ortu, Ditunggangi Mafia Tanah, Cair Rp3,7 Miliar

EksNews | Dampak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memang bisa merembet ke mana-mana, termasuk menjual harta benda milik orang tua seperti yang terjadi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Tim Subdit Harta Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantas membongkar kasus ini dengan menangkap tujuh tersangka termasuk anak yang layak disebut durhaka itu.

“Penangkapan dimulai pada 15 Januari 2020. Yang pertama ditangkap adalah yang berperan seolah-olah menjadi orang tua pemilik rumah yang menandatangani akta jual-beli di depan notaris,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di Mapolda, Rabu, 4/3/20.

Yusri juga mengungkapkan, dari pengembangan penyelidikan petugas menangkap seorang bandar narkoba yang memasok barang laknat ini ke beberapa pelaku. “Jadi, anak berinisial AF yang mengalami ketergantungan narkoba itu mau menjual rumah orang tuanya dan melibatkan mafia tanah,” kata Yusri.

Semula, kata Yusri, si anak mencuri barang-barang milik orang tuanya. “Antara lain sertifikat di brankas rumah orang tuanya. Bukan sekadar mencuri sertifikat, sang anak juga meminta bantuan orang lain menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula,” kata dia.

Yang membuat sertifikat palsu, kata Yusri, adalah seorang perempuan. “Sumua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu (aspal) atas nama kedua orang tua dan surat nikah aspal orangtuanya yang menjadi pemilik rumah,” tambah Yusri.

Lantas bagaimana? Panit 1 Unit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro AKP Reza Mahendra Setligt mengungkapkan, semua dokumen palsu itu dimanfaatkan untuk transaksi jual-beli rumah di Cipete.

“Bahkan melibatkan lebih banyak orang lagi. Antara lain yang berperan seolah-olah menjadi orang tua si anak pemilik rumah untuk dibawa ke depan notaris membuat akta jual-beli (AJB),” kata Reza.

Sampai transaksi terjadi, kata Reza, semuanya lancar hingga cairlah dana bridging loan (pinjaman talangan) pembelian rumah senilai Rp3,7 miliar. Sementara harga pasaran diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Tiba jatuh tempo bridging loan itu, orang tua AF terkejut karena ada yang hendak mengeksekusi rumahnya. “Nah, dari sini orang tua si anak melaporkan kasus ini hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang,” tandas Reza.

Yang pertama ditangkap, kata Reza, adalah yang berperan seolah-olah menjadi orang tua AF. Tak lama, terbongkarlah semuanya.

Kini ketujuh tersangka itu, satu diantaranya dirawat karena sakit faktor usia, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 265 mengenai penggunaan dokumen palsu sebagai bukti untuk transaksi. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.