EksNews | Menyusul penembakan terhadap Yopi, 30, pelaku kejahatan perbankan di kampung halamannya, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya mengungkap lebih dalam kasus-kasus kejahatan yang melibatkan warga asal kecamatan itu. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan, dari hasil pengembangan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap tiga kasus kejahatan perbankan terkait Kelompok Tulung Selapan ini.
Kapolda juga mengapresiasi keberhasilan jajarannya lantaran pengungkapan kasus Kelompok Tulung Selapan ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian sekaligus juga menunjukkan profesionalisme polisi yang sanggup mengimbangi modus baru kejahatan yang semakin modern. “Kasus-kasus kejahatan perbankan ini cukup memprihatinkan dan meresahkan masyarakat khususnya bagi para nasabah. Kami dari kepolisian memang berupaya maksimal dan kita fokus untuk memberantas secara tuntas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pemerintah juga terjaga,” kata Kapolda Nana kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6/3/20.
Sebelumnya pada Senin, 2/3/20 petugas Jatanras Polda Metro memang menembak mati Yopi, 30, seorang pelaku dari Kelompok Tulung Selapan ini di kampung halamannya karena melawan. Sempat terjadi baku-tembak, namun Yopi akhirnya tewas. Sedangkan ayah Yopi, Helmi, 50, menyerah dan dibawa ke Jakarta
Kapolda Nana mengakui Polda Metro Jaya mengerahkan 60 personel untuk membekuk para pelaku di Tulung Selapan. “Tentu koordinasi dengan Polda Sumsel untuk penangkapan ini,” tandasnya.
Kapolda menegaskan, jajarannya terus mendalami Kelompok Tulung Selapan ini. “Apakah mereka memiliki ikatan keluarga atau saudara masih kita dalami,” tandasnya.
Tapi, bagaimana dengan tiga kasus yang melibatkan Kelompok Tulang Selapan ini? Menurut Kapolda Nana, kasus pertama adalah hasil pengembangan dari pelaku pembobolan rekening yang dilaporkan terjadi pada Desember 2019 dan Januari 2020. Menurut penelusuran, kelompok Tulung Selapan ini terkait dengan pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang di Commonwealth Bank.
Pelaku utama pembobolan ini adalah Desar alias Erwin, 28, warga Tulung Selapan Ilir, Tulung Selapan, OKI, Sumsel. Dalam pengembangan kasus Desar ini, polisi menangkap satu tersangka lagi berinisial P. “Tersangka P yang membantu Desar menonaktifkan kartu telepon seluler (SIM Card) dan mengganti dengan yang baru dari provider,” kata Kapolda.
Dengan bantuannya, Desar dapat menghimpun data yang diperlukan membobol rekening secara lengkap dan memperlancar upaya itu. Sebelumnya, dalam kasus pembobolan ekening Ilham Bintang, polisi telah menahan delapan tersangka termasuk Desar sendiri.
Nah, kasus kedua melibatkan tiga tersangka yang dipimpin F. Kelompok F ini membobol virtual account (rekening elektronik) Bank BCA dengan memanfaatkan celah waktu ketika berlangsung perawatan (maintenance) sistem online menggunakan perangkat seluler mobile banking (m-bank). “Para pelaku melakukan transaksi top up free tanpa mengurangi saldo di rekeningnya,” kata Kapolda Nana.
Dari kelompok F ini petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tiga kartu ATM BCA dan buku tabugannya, dua kartu OVO dan dua telepon genggam.”Pembobolan BCA oleh para tersangka menimbulkan kerugian transaksi senilai Rp63,9 juta,” kata Nana.
Sedangkan kasus ketiga adalah pembobolan kartu kredit yang melibatkan tujuh tersangka yang dipimpin oleh YA. Setelah menguasai kartu kredit korban, para pelaku melakukan transaksi belanja online. “Mereka membobol kartu kredit korban dengan menanyakan kode verifikasi belanja online secara random melalui telepon dengan mengaku sebagai petugas bank,” kata Kapolda Nana.
Menurut Kapolda, para korban kelompok YA ini adalah nasabah Bank BCA. Sedangkan total jumlah kerugian para nasabah tak kurang dari Rp 22 miliar. “Salah satu pelaku sudah tewas ditembak petugas karena melawan. Dari para tersangka juga disita dua pucuk senjata revolver dan lima telepon genggam,” kata Nana.
Untuk proses hukum selanjutnya, Kapolda Nana mengungkapkan, petugas menjerat kelompok Desar dengan pasal-pasal psl 362, pasal 372 KUHP.
“Kemudian Pasal 2, 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun,” kata Nana.
Sedangkan untuk Kelompok F, pembobolan virtual account, dijerat dengan pasal 362 serta 372 KUHP. Untuk kelompok YA, dijerat dengan Pasal 372 juga pasal-pasal pencucian uang dala UU Nomor 8 Tahun 2010. ~Abus