EksNews | Tim Subdit Resmob menggulung belasan tersangka pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di kawasan penyangga Ibu Kota: Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tak kurang dari 14 tersangka telah diamankan dan dua lainnya tewas ditembus peluru petugas lantaran melawan ketika hendak ditangkap.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, mengungkapkan, ersangka yang tewas ditembak petugas ketika hendak ditangkap di tempat kontrakannya, kawasan kawasan Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Ketika diminta menyerah dengan tembakan peringatan, kata Nyeneng, tersangka malah mendekati arah jarak tembak untuk balas membidik, bukan melepaskan senjatanya.
“Tersangka yang memegang senjata api berinisial AS, 28, tewas dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati. Satu temannya berhasil diamankan,” kata Nyeneng kepada media di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9/3/2020. Yang diamankan berinisial B, bertugas sebagai joki yang memboncengkan pelaku sekaligus mengawasi kelancaran pencurian.
Selanjutnya kata Nyeneng, Tim Resmob juga mengungkap pencurian sepeda motor yang melibatkan kelompok Lampung Timur, Lampung, yang bertindak sebagai pemetik dan komplotannya dari Karawang, Jawa Barat sebagai joki. Kelompok ini terdiri dari 10 tersangka: tiga pemetik asal Lampung Timur, lima joki dari Karawang, dan dua penadahnya.
“Penjualan motor curian dilakukan hingga ke wilayah Jawa Tengah. Sejak September 2019 sudah ratusan kali kelompok ini beraksi dalam pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang dan Bekasi,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang mendampingi Nyeneng.
Menurut dia, kelompok ini biasa membawa senjata api rakitan dalam aksinya. Salah satu tersangka dari kelompok ini tewas ditembak karena melawan petugas yang hendak menangkapnya. Sedangkan barang bukti yang disita adalah tujuh sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian dan puluhan lainnya yang sudah berpindah tangan.
Kemudian, kasus lainnya melibatkan tersangka RK dan SLB, asal Lampung yang mencuri sepeda motor dengan menenteng senjata api rakitan. “Keduanya merupakan penjahat kambuhan yang baru keluar dari Lapas Depok, Jawa Barat pada akhir 2019,” kata Nyeneng.
“Polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus-kasus ini untuk mencari kaitannya dengan pelaku atau kelompok lain. Juga untuk mengungkap kasus serupa,” kata Nyeneng.
Sedangkan para pelaku yang sudah diamankan semuanya berstatus tersangka yang djerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. “Untuk yang menguasai senjata api, ditambah dengan pasal pidana yang diatur oleh UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tandasnya. ~Abus