EksNews | Bisik-bisik selama ini bahwa warga dapat memiliki senjata dengan membelinya terbukti memang nyata. Polda Metro Jaya membuktikan dengan menyita 24 senjata api aneka jenis beserta pelurunya dari enam tersangka, satu antaranya merupakan pemasok tunggal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudajana AS mengungkapkan, jajarannya telah menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jual-beli dan kepemilikan senjata ilegal tersebut. Menurut dia, penangkapan berlangsung antara 29 Januari hingga 11 Maret 2020.
“Ini adalah pengembangan dari kasus penggunaan senjata api dalam penganiayaan di jalan,” kata Kapolda Nana kepada media di Mapolda, Rabu, 18/3/2020. Dari kasus itu, lanjutnya, terungkap seorang pemasok senjata api ilegal berinisial GTB alias TG yang ditangkap di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat .
Penangkapan GTB berdasarkan pengakuan tersangka AK dan TR yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban DH pada 29 Januari 2020 lalu. Korban melapor ke Polres Jakarta Barat yang menangani tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum oleh tersangka AK alias TA dan JR alias JO.
Kedua pelaku menggunakan pistol semi otomatis Carl Walther LR 22 serta Zoraki 9mm. Dari penangkapan kedua pelaku Polres Jakarta Barat mengembangkan penyelidikan.
“Setelah mengamankan AK dan JR, petugas kemudian mengamankan pula pemasok senjatanya, GTB alias TG pada 29 Februari 2020,” kata Kapolda Nana. Menurut dia, dari tersangka GTB petugas menyita banyak senjata lagi serta pengakuan siapa saja yang membelinya.
GTB mengaku menjual senjatanya antara lain kepada tersangka WK, MH, dan AST. Ketiga pembeli senjata itu akhirnya ditangkap pula sepanjang Februari Maret. WK ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, MH diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan AST ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keenam tersangka kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan memasok, mendistrbusikan, dan menggunakan senjata api secara ilegal.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, petugas juga menjeratnya dengan Pasal-Pasal 177, 368, 333, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Anggota Ombudsman Adrianus S Meliala sangat mengapresiasi rangkaian penangkapan terhadap penggunaan dan peredaran senjata api ilegal itu. “Peredaran senjata api ilegal sangat berbahaya karena penggunaannya bukan hanya kasus ringan perselisihan di jalan, tapi juga bisa membahayakan negara jika dipakai untuk kejahatan terorisme,” ungkapnya.
Jadi, menurut dia, aparat kepolisian memang sudah selayaknya menindak pelaku dan mencegah peredaran senjata secara ilegal. “Ini juga menjadi peringatan dini untuk masyarakat,” ujarnya. ~Abus