EksNews | Meski sedang terjadi pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid-19, warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hendaknya tetap waspada lantaran pencuri kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, tetap menjalankan aksinya. Jadi, polisi pun ikut sibuk juga.
Setidaknya, sejak awal Maret 2020 lalu, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil meringkus 11 pelaku curanmor. Mereka beraksi di kawasan Jakarta Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kota Depok, Jawa Barat, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dari rangkaian penangkapan pelaku curanmor kali ini, sepeda motor yang berhasil disita terhitung delapan unit dengan aneka merek dan jenis. “Memang belum semuanya karena dari pengakuan pelaku ada yang sudah beraksi berkali-kali dan menjualnya melalui media sosial dan pembayaran dilakukan tunai atau cash on delivery (COD),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di Mapolda, Kamis, 19/3/20.
Namun, lanjutnya, Tim Subdit Ranmor terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan para penadah dan motor curian yang sudah berpindah tangan. Selain itu, petugas juga akan melacak teman-teman para pelaku yang uumnya beraksi secara berkelompok.
Untuk yang di Jakarta Utara, kata Yusri, peristiwanya terjadi di kawasan kantor PT Sentra Baru, Jalan Raya Cilincing. “Petugas mengamankan satu pelaku, FA, 21 dari aporan korban YS yang kehilangan sepeda motor di kantornya pada 28 Februari 2020,” kata dia.
Sedangkan yang di Cikarang, Bekasi, peristiwanya terjadi pada 13 Maret 2020 di permukiman kontrakan Kampung Gombong. Dalam kasus ini Subdit Ranmor mengamankan tersangka AJ, 25 dan penadahnya H, 48. Menurut Yusri, satu orang yang bertindak sebagai joki (pembonceng dan pengawas aksi) masih dalam pengejaran.
Kasus ketiga di Sawangan, Depok, berlangsung pada 21 Januari 2020 melibatkan tiga pelaku berusia belasan tahun. “Pelaku FMB, 19, dan GMH, 18, serta MFH 17,” kata Yusri. Mereka mengaku baru tiga kali beraksi dan menjual motornya melalui media sosial dan bertransaksi di jalan atau sekitar stasiun kereta api.
Ketiga pelaku ditangkap di Depok pada 6 Maret 2020. “Satu pelaku yang di bawah umur dipisahkan dari pelaku lainnya. Begitu juga proses hukumnya,” kata Yusri.
Sedangan kasus keempat di Tangsel terjadi pada 13 Maret 2020 lalu. Polisi, kata Yusri mengamankan empat pelaku yang berasal dari Lampung. Masing-masing E, RA, A, dan J yang berusia antara 23 hingga 35.
Para pelaku yang sudah ditangkap, lanjut Kabid Humas Yusri, semuanya dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun. ~Abus