EksNews | Polres Lahat, Sumatera Selatan, menangani bentrok antara warga dan perusahaan sawit PT Arta Prigel di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang. Dalam bentrok yang berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2020 itu, dua petani Putra Bakti, 35, dan Suryadi, 40, yang tercatat sebagai warga Desa Pagar Batu tewas dan dua lainnya, Sumarlin, 38 dan Lion Agustin, 35 terluka kena bacok di tangan.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengungkapkan, Polres telah menetapkan tersangka atas nama Ujang Boy, 38, petugas keamanan perusahaan yang tinggal di base camp perusahaan. “Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Kapolres
Dalam pada itu AKBP Irwansyah menegaskan korban tewas bukan terkena tembakan polisi yang bertugas untuk mencegah konflik. Jadi, ia mengingatkan warga agar waspada terhadap berita bohong (hoax) terutama yang menyebar di media sosial bahwa korban terkena tembakan petugas.
“Berdasarkan saksi mata dan visum korban serta pengakuan tersangka, korban meninggal karena luka tusuk senjata tajam,” tandas AKBP Irwansyah yang sebelumnya bertugas di Direktorat Cyber Mabes Polri itu. Ia juga mengungkapkan warga yang terluka berada dalam perawatan di RSUD Lahat.
Bupati Lahat Cik Ujang juga menyempatkan diri mengunjungi warganya yang menjadi korban konflik dengan PT Arta Prigel tadi di RSUD Lahat. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan akan mempelajari dulu sengketa antara warga dan perusahaan sawit Arta Prigel ini.
“Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara warga Desa Pagar Batu dan PT Arta Prigel, supaya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Yang tanah memang hak masyarakat agar dapat dikembalikan dengan cara diplasmakan,” ujarnya.
Lahan 180,36 hektar yang diklaim masyarakat milik warga Desa Pagar Batu itu rupanya tumpang-tindih (overlap) dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Arta Prigel. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Bukit Barisan Indah Permai Group, dari Sawit Mas Group.
Diketahui pula Arta Prigel sudah beroperasi sejak 1993 sehingga memiliki surat Izin Prinsip namun belum memiliki HGU pada 2006. “Di tahun itu (1993-2006) masih izin prinsip. Maka saya selaku Bupati Lahat agak janggal dengan perizinan ini,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21/3/20 sekitar pukul 11.30 di areal perkebunan sawit PT Artha Prigel. Saat itu, warga sekitar meminta pekerja perusahaan agar tidak melakukan aktivitas panen sawit di lokasi. Alasannya, warga menganggap lokasi tersebut masih dalam wilayah sengketa.
Lantas para pekerja meninggalkan lahan lokasi panen tersebut hingga tinggal petugas security perusahaan saja yang bertahan di lokasi. Konflik tak terelakkan antara warga sekitar dengan petugas pengamanan tadi.
Untuk tersangka Ujang Boy, petugas menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hingga luka berat dan menyebabkan kematian. Ancamannya penjara lima tahun dan paling lama tujuh tahun. ~Abus Tarbian