JaBoDeTaBek

Unit Jatanras Polda Metro Ciduk 8 Wartawan Abal-abal Pemeras

EksNews | Tim Unit I Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk delapan tersangka pemeras yang mengaku sebagai wartawan sejumlah media. Mereka adalah PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS, dan IM yang mengaku dari media Radar Nusantara, Media TOR, dan Indonesia Morality Watch.

Para pelaku memeras korban yang bekerja di sebuah sekolah negeri di Jakarta Barat hingga Rp200 juta. Namun, yang mereka peroleh hanya Rp10 juta lantaran korban tidak sangup memenuhi permintaannya dan justru melapor ke polisi pada pertengahan Desember 2019.

Dari laporan itu Tim Unit 1 Subdit Jatanras (kejahatan dengan kekerasan) menindaklanjutinya dan menemukan bukti tindak pidana sehingga menangkap korban satu demi satu hingga delapan orang yang menjadi tersangka.

“Modusnya adalah memeras dengan ancaman akan melaporkan tindakan asusila korban kepada atasaannya. Korban lantas menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta dan dibagi kepada kelompok yang mengaku wartawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yuri Yunus di Mapolda, Senin, 23/3/2020.

Dari penelusuran penyidik, salah seorang pelaku, IM, yang mengetahui perbuatan korban, mulai merencanakan pemerasan dan mengajak kawan-kawannya pada pertengahan November 2019. Setelah rencana matang, pelaku TA, AS, dan AJS mengintai korban sejak masuk ke sebuah hotel transit dan mengejarnya ketika keluar. Ketiganya juga melaporkan kegiatannya kepada IM.

Selanjutnya, pelaku PS dan FS mendatangi korban di tempat kerjanya. Mereka ditemani oleh HH dan MSM yang menjaga situasi di sekitar tempat bekerja korban.

Para pelaku itu kemudian bertemu dan korban dan meminta uang hingga Rp200 juta. Jika tidak memenuhi permintaan, para pelau menyatakan akan melaporkan perbuatan korban kepada atasannya.

Korban hanya menyanggupi Rp10 juta dan PS bersedia menerimanya. Setelah itu uang dibagikan kepada para pelaku, masing-masing sekitar Rp1 juta.

Sedangkan korban melaporkan perbuatan itu kepada polisi. Alhasil, kedelapan tersangka itu kini menjadi tersangka dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.