EksNews | Warga sibuk mencegah penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19, maling motor malah masih merajalela. Tim Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya malah harus menindak tegas dengan melumpuhkan pelaku komplotan maling motor yang melepaskan tembakan dari senjata rakitan.
Akhirnya, dua pelaku tewas. “Ada empat pelaku semuanya, satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di Mapolda, Kamis, 26/3/2020.
Menurut dia, sepeda motor yang menjadi sasaran kali ini adalah yang terparkir di depan Bubble Vape Summarecon, Bumi Serpong Damai. Berdasarkan laporan dari korban, Tim Unt 4 Resmob langsung menindaklanjuti dengan mengejar para pelaku.
Yang pertama ditangkap adalah tersangka LP, 23. “Dari hasil pengembangan, LP yang mengaku baru sekali beraksi ternyata memiliki teman satu kelompok antara lain F dan A,” kata Yusri.
Nah, ketika hendak menangkap F dan A itulah petugas menghadapi perlawanan dengan tembakan dari senjata rakitan. “Petugas sudah meminta keduanya menyerah dan meletakkan senjata, namun tak dihiraukan. Akhirnya tindakan tegas dan terukur berupa tembakan diarahkan kepada F dan A,” kata Yusri.
Keduanya sempat dilarikan ke Rumah /sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, di perjalanan mereka meninggal dunia. Namun petugas masih mengejar satu teman komplotan ini yang berinisial I.
Untuk sementara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan para pelaku. Antara lain tiga sepeda motor Honda Vario dan satu Honda Beat, dua senjata api rakitan dengan 10 butir peluru, sejumlah telepon genggam, juga perlengkapan aksi mereka semisal kunci letter T dan tang pemotong.
Sedangkan tersangka LP yang sudah menyerah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. ~Abus