EksNews | Wabah virus Corona dan Covid-19 mungkin dianggap celah bagi para pengedar sabu untuk mengirim barang. Namun, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tetap waspada, bahkan berhasil menggagalkan pengiriman sabu asal Malaysia dari Kepulauan Riau ke Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana AS mengungkapkan, pada Sabtu 21 Maret lalu, Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 27 kg sabu dari Kepulauan Riau ke Jakarta. Tim yang dipimpin AKBP Bagoes Wibisono itu juga menangkap para tersangka pelaku beserta barang buktinya.
“Penangkapan berlangsung di Pulau Sumpat, Kepri menggunakan speedboat BC1288 milik Ditjen Bea Cukai,” ungkap Kapolda Nana kepada media di Mapolda, Jumat, 27/3/20. Menurut dia, para tersangka yang ditangkap setelah menjemput sabu kiriman dari wilayah Malaysia melalui kawasan perairan Kepri.
Alhasil, kata Kapolda Nana, tersangka pelaku JU, 52 dan dua rekannya MZ, 22, dan LOS, 48 berhasil disergap di pulau kecil yang biasa digunakan suku tradisional Orang Laut dan nelayan setempat itu. “Para pelaku sedang bersiap mengirimkan sabu dari kapal pancing nelayan untuk dibawa ke Jakarta menggunakan speed boat,” lanjutnya.
Jadi, ketiga tersangka bertindak sebagai kurir narkoba yang berniat mengirimkan barang laknat tersebut ke Ibu Kota. Tersangka JU misalnya, terkait dengan kasus penindakan terhadap tersangka EM yang telah ditangkap pada Juli 2019 lalu.
Dari pengembangan penyelidikan akhirnya keberadaan JU terendus hendak bertransaksi narkoba dengan menjemput sabu dari Malaysia. Malah petugas mengetahui yang bersangkutan menyiapkan pengiriman dengan membeli sebuah mesin speedboat di Batam pada awal Maret 2020 lalu.
Ternyata pemindaian gerak-gerik JU berbuah penyergapan yang mencegah pengiriman sabu ke Jakarta. Para petugas menemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 Bungkus sabu dengan berat kotor 27 kg sekaligus menyita perahu pancing nelayan dan sebuah speedboat para pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ketiga tersangka sudah dibawa ke Jakarta. “Bisa untuk pengembangan penyelidikan selanjutnya,” ungkap Yusri yang mendampingi Kapolda bersama Dir Resnarkoba Kombes Herry Heryawan.
Pengembangan dapat mengarah ke pihak yang akan menerima kiriman dari JU. Namun, dapat juga kepada komplotan JU dan EM lainnya.
Untuk sementara, kata Yusri, ketiga tersangka yang disergap di Pualu Sumpat itu dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan menunjuk Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara antara 5-20 tahun beserta denda antara Rp1-10 miliar rupiah. ~Abus