EksNews | Jajaran Polda Metro Jaya menindak tegas empat pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (hoax) di media sosial mengenai warga yang terinfeksi virus corona serta lockdown di Ibu Kota. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan para pelaku hoax itu teridentifikasi berasal dari kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Dari kawasan Tanjungpriok Jakarta Utara, Polres Bandara Soekarno Hatta menahan tersangka RAF pada 25 Februari 2020. Patroli siber Polres Bandara mulanya menemukan konten media sosial mengandung berita hoax terkait penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno Hatta yang pertama kali dimuat pada 27 Januari 2020. “Konten hoax yang ditemukan antara lain kalimat ”Virus Corona Masuk Soekarno Hatta” dengan menyertakan gambar/foto seorang wanita yang terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta dari media online nasional.
“Hasil penyelidikan, peristiwa pada foto tersebut sesungguhnya terjadi pada 26 Januari 2020 tentang warga atas nama Rum Rubaeningsih yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah,” kata Kombes Yusri.
Kemudian di Jakarta Timur, polisi menangkap A, seorang karyawati sebuah toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), lantaran merekam dan menyebarkan video karyawati toko lainnya yang pingsan dan dibawa ke rumah sakit seolah-olah terkena virus corona. Dalam rekaman video itu ia berucap suara video ”ya Allah…ya Allah…ini PGC kena satu…humm…tutup aja lah PGC-nya…itu deket pasti…itu kan karyawan atas ya?”
Menurut Yusri, karyawati yang pingsan itu sebenarnya sudah lama mengalami penyakit sesak nafas dan belum terindikasi corona. Penyebaran itu, kata dia, dapat meresahkan masyarakat sehingga petugas menahan A.
Berikutnya, Subdit IV Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya menangkap tersangka AOI di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 25 Maret 2020. “Tersangka menyebarkan berita hoax tentang lockdown berjudul ‘Data Tol yang Ditutup Arah DKI Jakarta” dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian,” kata Yusri.
Selanjutnya, dari wilayah Cipinang Melayu, Polres Metro Jakarta Timur menahan tersangka H alias B pada 28 Maret 2020. Pelaku merekam penutupan sebagian akses jalan oleh pengurus RT/RW setempat karena ada seorang yang berstatus orang dalam pemantauan (pernah kontak dengan pasien terinfeksi virus corona). Namun, dalam rekaman itu ia menyebut, ” Bos, laporan bos, Cipinang Melayu akses sudah ditutup lockdown, semua pintu ditutup, sudah tidak bisa untuk bebas keluar masuk, sudah ditutup secara permanen sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.”
Para tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran hukum.
Tersangka RAF di Tanjungpriok misalnya dikenai Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. Jerat yang sama dikenakan kepada tersangka H alias B dar Cipinang Melayu dan tersangka A karyawati PGC, keduanya di Jakarta Timur. Pasal-pasal dalam UU lama ini terkait dengan berita bohong dan kurang lengkap juga berpotensi membuat keonaran. Pasal ini mulai digunakan lagi setelah pasal UU ITE dianggap lazim hanya digunakan dalam transaksi bisnis elektronik.
Namun tersangka AOI dari Babakan Madang masih dijerat dengan pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pasal-pasal dalam UU ITE maupun UU No 1 Tahun 1946 sama-sama mengancam pelaku dengan hukumam hingga 10 tahun penjara. ~Abus