EksNews | Tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap AH, 27, seorang lelaki yang mengaku perempuan di akun facebook Lodya Arumi Syakira. AH juga mengambil foto korban, seorang perempuan warga Depok, Jawa Barat, untuk meminta kiriman pulsa dan foto-foto alat vital kepada sesama lelaki melalui aplikasi Whatsapp.
“Petugas sudah menangkap pelaku AH di tempat tinggalnya, Kampung Tapos, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Sudah menjadi tahanan Polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Selasam 31/3/20.
Yusri mengungapkan, korban melapor ke Polda Metro pada Jumat, 27 Maret 2020. Selanjutnya laporan ditindaklanjuti oleh AKP Herman Simbolon dan AKP Eko Barmula dari Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menangkap AH.
Dari pengakuan tersangka, tercatat sekitar 47 lelaki terpikat dengan akun facebook palsu itu. Komunikasi dengan para lelaki yang terpikat akun facebook palsu itu berlanjut di aplikasi Whatsapp. Selain meminta pulsa, kemungkinan pelaku memiliki kecenderungan seksual gay karena mengirim foto perempuan namun meminta balasan berupa foto alat vital laki-laki kepada sesama lelaki teman Whatsapp-nya.
Wanita pelapor yang menjadi korban menyatakan, perbuatan pelaku baru ia ketahui setelah ada perempuan lain yang menudingnya menjadi selingkuhan suaminya dengan bukti chat Whatsapp. Selanjutnya korban meminta nomor HP yang digunakan chat whatsapp pelaku pembuat akun facebook palsu itu dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
“Sebelumnya memang pernah mendengar foto saya sering digunakan di facebook meskipun saya hanya memilik akun Instagram. Akhirnya saya melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar perempuan warga Cinere, Depok yang ikut hadir di Mapolda.
Ia juga berterima kasih kepada petugas Polda yang langsung menindaklanjuti laporannya. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera sehingga pengalaman saya tidak berulang dialami korban lainnya,” kata dia.
Sedangkan pelaku AH selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Jerat itu dilapis Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyalinan informasi elektronik dengan ancaman sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara plus denda maksimal Rp2 miliar. ~Abus