JaBoDeTaBek

Komplotan Pembunuh Pedagang Depok Ditangkap | 2 Tewas Ditembak

EksNews | Polisi menggulung komplotan penjahat yang biasa menyasar pedagang di Kota Depok, Jawa Barat pada malam hari. Petugas gabungan Satreskrim Polres Metro Depok, Unit Reskrim Polsek Cimanggis berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian di Gang Telkom, Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

“Dari delapan pelaku, dua tewas dan empat tertembak di kaki karena mereka melawan petugas,” ujar Kabid Humas Yusri Yunus, di depan gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat sore, (3/4/2020). Menurut Yusri, para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sedangkan para pedagang yang menjadi korban antara lain Fauzan, pemilik warung 24 jam yang tewas dengan luka di dada. Korban lainnya adalah Nasri, seorang pedagang jamu, dan A seorang pedagang tahu. Dari para korban, mereka merampas harta benda mulai dari uang tunai, perhiasan, sepeda motor, dan telepon genggam.

“Hasil penyelidikan petugas, teridentifikasi para pelaku adalah kelompok geng Tongkrongan Rakyat Selow disingkat Teras,” ujar Kombes Yusri. Mereka adalah JAR, 17; MGA alias Aswo, 22; MYH alias Bala, 18; RP alias Joker, 22; RH alias Rian, 21; dan EP alias Botak, 22. Sedangan yang tewas ditembak polisi adalah MS alias Arul dan K alias Ala.

Yang pertama ditangkap adalah MGA alias Aswo. Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya bersama-sama dengan komplotan gengnya. Dari keterangan selanjutnya, diketahui pelaku yang menjadi eksekutor terhadap para korban adalah MS alias Arul dan K alias Ala.

Dari para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain air softgun, celurit, sepeda motor Yamaha King dan Suzuki Satria serta kunci Letter T.

Para pelaku yang masih hidup kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang kejahatan dengan kekerasan yang ancaman pidananya penjara sembilan tahun. Untuk penguasaan senjata api, petugas menjerat mereka dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *