EksNews | Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan jajarannya akan mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Ibu Kota Jakarta. Ia juga mengemukakan, jajaran Polda Metro Jaya akan mengedepankan pendekatan humanis, alih-alih represif terhadap warga Ibu Kota yang menjalani masa PSBB secara bersama-sama.
Menurut dia, tindakan hukum tetap akan dilakukan jika imbauan dan seruan tidak diindahkan. “Hal ini semua tujuannya satu: untuk memutus mata rantai penularan (wabah Covid-19) yang dari hari ke hari semakin meningkat,” kata Kapolda Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8/4/20.
Berkaitan dengan PSBB, Kapolda menyebutkan memang ada ketentuan baru yang terkait dengan pelaksanaannya, Namun, Nana memastikan PSBB di Jakarta berlangsung tanpa penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta. Kendaran boleh melintas dengan syarat penumpang yang dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan.
“Sekarang banyak isu beredar ada penutupan jalan. Kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. Perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalin jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” ujar Kapolda Nana.
Ia mengatakan dalam masa PSBB ini, pembatasan terhadap moda transportasi hanya untuk jumlah penumpangnya saja. Menurut dia, semua jenis kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang separuh dari kapasitas angkut kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan umum misalnya bis, satu bis memuat 40 orang ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang. Demikian juga kereta api termasuk MRT kemudian LRT, jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang. Demikian juga kendaraan pribadi seperti Avanza biasanya bisa 6 orang ini hanya 3 orang,” katanya.
Aturan menjaga jarak juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Termasuk bagi ojek online yang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali barang.
“Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol,” ujarnya.
Menurut dia, PSBB di Jakarta ini diberlakukan mulai Jumat, 10/4/20. “PSBB ini merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, kami dari Forkopimda khsusnya Pemprov, Kodam dan Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah PSBB dalam rangka penanganan COVID-19,” ujarnya.
Menurut dia, ketentuan rinci tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta akan diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “KIta tungggu Pergubnya,” tandas Kapolda Nana. ~Abus