JaBoDeTaBek

Hari Pertama PSBB Jakarta, 81 Kendaraan di Tol Masih Melanggar Ketentuan

EksNews | Hari pertama penerapan PSBB di jalan tol kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Jumat, 10/4/20, menemukan 81 kendaraan pengguna masih melanggar ketentuan jumlah penupang separuh dari kapasitasnya. Demikian hasil pemantauan PSBB kerja sama Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk di beberapa titik pemeriksaan (check point).

Tiga lokasi chekc point itu antara lain adalah akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Di check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Dari 81 kendaraan yang masih melanggar ketentuan PSBB, rinciannya adalah 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk. Kendaraan-kendaraan itu masih belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Meski demikian, hingga saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi. Jadi, petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady, “Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non-sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker. Petugas pun ikut membagikan masker untuk pengguna tol yang belum melindungi dirinya sebagaimana ketentuan.

Sedangkan Corporate Communications & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengimbau seluruh pengguna tol dan masyarakat umum untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar menahan diri dalam bepergian jika tidak mendesak.

“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” ungkap Heru. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.