JaBoDeTaBek

Permenhub No 18 Tahun 2020 Keluar | Ditlantas Polda Metro Jaya Sesuaikan Diri

EksNews | Menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan, antara lain dengan mengizinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asal memenuhi syarat sesuai dengan protokol yang ditetapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Punomo Yogo mengatakan dalam peraturan tersebut ada dua sisi Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. “Namun, di satu sisi pada butir d, di sebutkan jelas ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Punomo Yogo di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Minggu 12/4/20.

Sambodo menambahkan terkait hal ini pihaknya akan membicaraan lebih lanjut dengan Instasi terkait agar kedepanya ada keselarasan langkah dalam penerapan kebijakan tersebut. “Nanti akan di diskusikan kembali bersama Dishub, sehingga kemudian nantinya ada, kesesuaian langka instasi terkait untuk pemberlakuan hususnya di DKI Jakarta,” ungkap Sambodo pada awak media.

Permenhub No 18 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 menjelaskan antara lain untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online sepanjang melakukan aktivitasnya harus melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Juga harus menggunakan masker dan sarung tangan selama mengemudi. Selain itu, tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.

Dengan demikian, ketika aparat kepolisian mendapat pengemudi ojek online mengangkut penumpang namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa dilakukan penindakan terhadap pengemudinya.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Menhub Umar Aris dalam konferensi pers pada Minggu, 12/4/20, juga mengungkapkan, ada catatan dalam penerapan untuk Ojek online. Umar mengungkapkan ojek dan ojek online diizinkan mengangkut penumpang dengan syarat yang cukup ketat dan mengedepankan protokol kesehatan.

“Ini tercermin bahwa kita rumuskan dalam butir D ‘dalam hal tertentu’, tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, tapi rambu-rambunya harus dibaca juga bahwa aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan desinfeksi, menggunakan masker,” jelas Umar.

“Dalam arti kata, ketika dalam suatu daerah menerapkan PSBB atau bapak polisi menemukan di jalan orang (naik motor) berdua, sepanjang dia tidak memenuhi kaidah-kaidah protokol yang terdapat di butir D tentu ini adalah pengambilan keputusan di lapangan, tetapi peraturan transportasi membuka ruang, kan ada juga di daerah lain yang alhamdulillah belum PSBB.,” sambungnya.

Umar pun menegaskan aturan Permenhub tak bertentangan dengan aturan lain. Menurut dia, Permenhub telah sangat mengakomodasi pencegahan COVID-19. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.