JaBoDeTaBek

Polisi Tangkap Pembobol Dana Nasabah di ATM Pakai Data Curian

EksNews | Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembobol uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku DL, 32 dan AC. 27, memanfaatkan curian data nasabah bank dan memindahkannya ke kartu kosong (skimming) sehingga dapat mengambil uang tunai terutama di ATM kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan selama mereka melalukan aksi membobol ATM telah meraup uang ratusan juta rupiah. “Dari pengakuan para tersangka, uang yang dicuri dari ATM sebanyak Rp 120 juta. Tapi kasus ini masih dalam pengembangan karena ada tersangka lain berinisial T yang memasok data masih belum tertangkap,” ujar Yusri yang didampingi Kabagmin Ops AKBP Pujiarto di Mapolda Metro, Senin, 13/4/20.

Dalam aksinya, kata Yusri, komplotan ini menggesekan kartu ATM kosong (white card)  ke alat encoder yang berisi data para nasabah yang telah dicuri. “Setelah data masuk ke White Card, tersangka AC mencari mesin ATM untuk melakukan tarik tunai uang menggunakan white card,” katanya.

Menurut Yusri, tersangka DL berperan memindahkan data nasabah ke dalam kartu polos (skimming) sehingga dapat menarik dana tunai dari ATM. Rekannya, AC lalu melakukan penarikan tunai dengan kartu polos yang sudah terisi data nasabah.

Sedangkan alat pemindah data (encoder) dan kartu polosnya mereka peroleh dari T. “Ini yang masih dalam pengejaran,” ungkap Yusri.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti tak kurang dari 375 kartu polos, 65 kartu cloning berlabel salah satu Bank BUMN, 270 kartu perdana Axis, dua mesin encoder, dua handphone Iphone warna hitam, 31 kartu berbagai bank, laptop merek dell, printer merek HP, rekaman CCTV, mobil Agya B 2120 BZI dan motor Vario B 4907 BUM.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3 dan 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman Penjara 20 tahun. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *