EksNews | Satua Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap IR, AW, BST dan MS, empat anak baru gede (ABG) belasan tahun, yang merancang tawuran melalui media sosial di Ciracas, Jakarta Timur. Dua antaranya, BST dan MS masih di bawah umur karena usianya belum mencapai 18 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka akan melakukan tawuran lewat media sosial melalui akun instagram (IG). Para pelaku, sambungnya, sengaja membuat janji melalui IG untuk berkumpul di suatu tempat khusus tawuran pada Jumat 17/4/20 antara remaja daerah Ciracas dan remaja warga Setu Cilangkap, keduanya wilayah di Jakarta Timur.
Namun, petugas memergoki rencana para pelaku. Saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berpatroli, kata Yusri, petugas melihat kerumuman remaja yang mencurigakan lantaran membawa beberapa bungkusan kardus.
“Petugas patroli kemudian menggeledah mereka dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan mereka, petugas menyita dua bilah celurit, satu golok sisir dan satu senjata tajam cocor bebek (corbek),” ungkap Yusri di Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu, 18/4/20.
Alhasil, petugas patroli menggelandang para remaja itu ke Polres Jakarta Timur. Rencana tawuran yang dirancang melalui media sosial IG pun berantakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menegaskan, tindakan terhadap para remaja ini merupakan penegasan bahwa jajarannya akan serius menangani potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Ibu Kota. “Tim kami akan all out bertindak tegas terhadap siapa saja yang akan membuat kerusuhan yang menggangu keamanan di masa pandemi virus corona (Covid-19),” ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi beberapa kelompok di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berpotensi mengganggu kamtibmas. “Di Jakarta Timur, ada geng Amerika, geng Antariksa atau geng lainnya yang akan melakukan tawuran melalui medsos di satu titik. Mereka tawuran untuk mencari eksistensi saja,” ungkap Kombes Yudi.
Sedangkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan biasanya kelompok remaja yang akan melakukan tawuran di Jakarta Timur, kumpul sekitar pukul 02.00-06.00 WIB. “Petugas Patroli Polres Metro Jakarta Timur akan aktif menyisir wilayah-wilayah yang rawan tawuran itu,” tandasnya.
Sementara empat ABG yang digelandang ke Polres Jakarta Timur kali ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 mengenai penguasaan tanpa hak atas senjata tajam dan sejenisnya. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara. ~Abus