JaBoDeTaBek

Polres Metro Jakarta Pusat Rangkul Warga Binaan Lapas Salemba di Kegiatan Positif

EksNews | Puluhan narapidana Lapas Salemba Jakarta Pusat tetap berada dalam pemantauan Polres setempat. Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan, jajarannya bukan hanya memantau, melainkan juga mengupayakan membaurkan mereka dengan kehidupan normal agar tak mengulang lagi perbuatan yang melanggar hukum.

Sebagai contoh, kata Heru, Polres melibatkan para napi binaan itu dalam kegiatan bakti sosial pemberian bantuan bagi warga yang memerlukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah penyakit virus corona (Covid-19). “Yang di Polsek Sawah Besar ada empat orang kita libatkan,” Kata Kapolres Heru dalam kunjungannya ke Polsek Sawah Besar, Rabu, 22/4/20.

Begitu pula di Polsek-polsek lain dalam lingkup Polres Jakarta Pusat. Kombes Heru menyatakan, selama masa PSBB tercatat 25 warga binaan Lapas Salemba yang tinggal di Jakarta Pusat mendapatkan bimbingan dari polisi agar dapat segera membaur dengan kehidupan normal.

Selain melibatkan dalam kegiatan pembagian bahan pokok, lanjut Heru, warga binaan yang belum lama bebas itu ikut turun mensosialisasikan upaya pencegahan wabah dengan menempatkan mereka di Posko bersama petugas. Mereka membantu petugas menganjurkan penggunaan masker dan sarung tangan kepada para pengemudi dan penumpang kendaraan.

“Saya percaya jika warga binaan yang baru bebas itu akan menjadi orang baik jika terlibat dalam kegiatan positif. Kita berharap mereka akan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Salemba Kadiyono mengungkapkan, dari Lapasnya, warga binaan yang dibebaskan mencapai 63 orang. “Dengan ini kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat untuk melanjutkan pembinaan,” ujarnya.

Upaya mengantisipasi, memetakan, dan membina para warga Lapas dan anak binaan yang baru dibebaskan memang sudah menjadi perhatian jajaran Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

Tujuannyaadalah agar kehadiran mereka di tengah masyarakat tidak mengganggu tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Polres Jakarta Pusat dapat menjadi contoh pelaksanaannya. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.