EksNews | Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba di tengah wabah penyakit virus corona (Covid-19). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebutkan, kasus pertama adalah keberhasilan Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH, 32, di Pasar Nangka, Senen, Jakarta Pusat dan SS, 29, di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.
“Dari tersangka LNH petugas menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu . Sedangkan dari SS disita 5,47 kg sabu siap edar. Ini satu jaringan,” kata Kombes Heru dalam keterangannya Sabtu, 25/4/20.
Sedangkan kasus lainnya adalah keberhasilan anggota Polsek Metro Gambir menangkap dua pemuda berinisial RA, 23 dan FA, 36, asal Banjarmasin Kalimantan Selatan. Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Penangkapan terhadap RA dan FA merupakan pengembangan kasus tersangka DP yang sudah berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sejak 10 Februari 2020 lalu. Petugas menangkap DP di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan barang bukti 30 gram sabu.
“Dari pendalaman terhadap tersangka DP ini akhirnya, diketahui adanya peredaran narkoba oleh tersangka RA di apartemen tersebut,” kata Kapolres Heru.
Menurut dia, meski dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah penyakit virus corona (Covid-19), jajaran Polres Metro Jakarta Pusat tetap siaga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dalam kondisi saat ini, saya mengingatkan agar seluruh warga masyarakat tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum, mengingat situasi bangsa dan negara ini dalam bencana wabah virus corona,” ujarnya.
Sedangkan yang masih juga melanggar hukum seperti para tersangka yang menyalahgunakan narkoba, akan diproses menurut hukum yang berlaku. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) dan passl 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. ~Abus