JaBoDeTaBek

Polisi Tangkap Pengamen Depok Pembunuh Sadis

EksNews | Polda Metro Jaya menangkap IR, 18, dan E, 25, dua pengamen tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap pekerja seks komersial (PSK) di tepi situ (danau) Pengalengan, Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat. Pembunuhan berlangsung pada Rabu, 15 April 2020 lalu.

“Polisi menangkap kedua pelaku pada Sabtu, 25 April 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Depok Kombes Azis Andriansyah di Mapolda Metro, Senin, 27/4/20. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif kedua pelaku adalah ingin menguasai harta milik korban.

Menurut Yusri, pelaku E mengajak korban D berkencan di tempat kost dengan membawnya menggunakan sepeda motor dari kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Namun di tengah perjalanan E membelokkan motornya ke Situ Pengalengan. Di tepi situ, pelaku IR yang sudah menunggu langsung memiting tangan korban.

IR juga menggorok leher D agar tak berterika sehingga korban tewas seketika. Kedua pelaku kemudian menggondol harta benda D, antara lain uang tunai Rp 1,3 juta, kalung emas, cincin, hingga ponsel. Korban lantas ditinggal begitu saja.

Warga sekitar menemukan korban pada Kamis pagi, 16 April 2020. Warga yang mengenali D melaporkan temuan itu kepada keluarganya yang langsung melapor ke Polres Metro Depok, “Dari laporan orang tua korban, petugas menyelidiki hingga berhasil menangkap para pelaku,” kata Yusri.

Tersangka IR dan D dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mengambil nyawa orang lain. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.