EksNews | Polda Metro Jaya mengamankan delapan penjahat kambuhan alias residivis spesialis aksi pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus mengganjal perangkat transaksi perbankan itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung kawanan ini pada 24 April 2020 lalu.
“Delapan pelaku ini merupakan residivis. Semua dalam kasus yang sama, mengganjal ATM,” kata Yusri di Mapolda, Selasa, 28/4/20. Mereka tercatat pernah beraksi di Cikarang dan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, serta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari rangkaian aksinya, kata Kombes Yusri, komplotan pelaku itu berhasil meraup keuntungan dari ganjal ATM hingga ratusan juta rupiah. “Jadi para pelaku ini berhasil mengambil uang dari hasil ganjal ATM itu lebih dari Rp 100 juta selama aksinya,” ungkap Yusri.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengganjal mulut ATM dengan tusuk gigi dan menunggu korbannya kesulitan memasukkan kartu. Ketika menemukan korban, kawanan ini berpura-pura membantu. Sambil berpura-pura membantu, mereka menukar kartu ATM korban dengan kartu serupa yang mirip.
Selanjutnya teman lain mendekati korban untuk melihat sandi PIN yang digunakannya. Dengan menguasai kartu asli dan nomor PIN korban, mereka lantas menguras simpanan uang korban.
Para pelaku ganjal ATM mempunyai peran masing-masing. IM berperan sebagai kapten mengganjal dan menukar ATM milik korban, RA juga berperan sebagai kapten mengalihkan perhatian sekitar lokasi.
Pelaku D berperan sebagai sopir, K mengalihkan perhatian sekitaran TKP, B peran joki, I peran mengintai sekitar TKP, FT peran menyediakan mobil, ATE peran mengalihkan korban dan sekitar TKP. “Ada 1 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial R yang berperan sebagai otak pelaku ganjal ATM,” kata Yusri.
Dari tiga korban yang melapor, inisial MA mengalami kehilangan uang di ATM sebesar Rp100 juta. Sedangkan korban B sebanyak Rp35 juta dan korban P sebanyak Rp8,5 juta.
Aksi terakhir mereka berlangsung pada awal April lalu di Cibitung, Bekasi. Namun, belum sampai sebulan, Tim Resmob Polda Metro Jaya menggulung komplotan ini.
Atas perbuatannya delapan tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun. ~Abus