EksNews | Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota ikut menutup tempat hiburan malam, peredaran narkoba yang biasa dikonsumsi di -lokasi lokasi itu tetap tinggi. Polda Metro Jaya menemukan penggunaan narkoba jenis ekstasi misalnya beralih ke ruang pribadi seperti hotel atau apartemen.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana AS juga mengungkapkan, hasil monitor selama April 2020, terjadi peningkatan signifikan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga 120 persen dari bulan sebelumnya. Wabah penyakit virus corona (Covid-19) dan PSBB, kata dia, kemungkinan dijadikan momentum meningkatkan distribusi barang laknat itu.
“Kita mengevaluasi setiap bulan dan setiap minggunya, baik perkembangan kasus dan lainnya. Dari evaluasi, terkait narkoba memang ada kenaikan kasus atau lonjakan sampai 120 persen dibandingkan dengan satu bulan sebelumnya,” kata Kapolda Nana di Mapolda Metr, Jumat, 1/5/20.
Dari beberapa kasus yang terungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya, sambungnya, permintaan narkoba di masa PSBB juga tinggi. “Penggunaan secara berkelompok seperti pesat ekstasi kini beralih ke apartemen-apartemen dan hotel-hotel. Ini hasil pemeriksaan para tersangka pengedarnya. Permintaan narkoba jenis ekstasi tetap tinggi di Jakarta,” kata
Jadi, kata Kapolda Nana, warga masyarakat dapat melaporkan kepada aparat jika di sekitar permukimannya ada indikasi pesta narkoba. “Jika ada kamar hotel atau kamar apartemen menyetel musik keras dan terdengar ramai, bisa melaporkannya ke kami atau ke kepolisian terdekat. Karena disinyalir di sana ada pesta narkoba ekstasi,” kata dia.
Sejumlah kasus lantas menjadi indikator peningkatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Polda Metro Jaya. Kapolda Nana mengugkapkan, Direktorat Reserse Nakoba Polda Metro Jaya dan Satnarkoba Polres Jakarta Pusat, misalnya, meringkus sembilan tersangka kasus narkoba dari empat jaringan atau kelompok berbeda, antara 18 -24 April 2020.

Dari tangan sembilan tersangka, petugas menyita tak kurang dari 46 kg sabu dan 65 ribu butir ekstasi. Menurut Kapolda Nana, empat kelompok pengedar dan penggunan narkoba ini dibekuk di empat lokasi berbeda.
Lokasi penangkapan kali ini antara lain di Wirya Residence Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari kawasan ini petugas meangkap WH dengan barang bukti hampir 16 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi. Selnjutnya di Kopi Sue, Meruya Selayan, Kembangan, Jakarta Barat, petugas menagkap empat tersangka, MY alias A, ZH alias J, LH, dan JS dengan barang bukti 19 kg sabu dalam kantong platik kresek,
Sedangkan di Kampung Rawa Indah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Apartemen Mediterania Royal Tower Lavender Tanjung Duren, Jakarta Barat, petugas menangkap empat tersangka: SS, R, AP, dan FL. Petugas menyita aneka barang bukti antara lain Sabu 11,2 kg, 30 ribu butir ekstasi, dan 873,6 gram serbuk ekstasi .
Sumber narkoba empat kompok ini, kata Kapolda Nana, berasal dari Malaysia. “Dari Malaysia narkoba dibawa ke Aceh atau Riau lewat jalur laut, lalu dibawa ke Jakarta lewat darat,” kata Kapoda Nana. Sedangkan modusnya adalah mengemas narkoba seolah-olah produk teh China. Salah satu pemasok besar.

Para tersangka kata Nana sengaja menyasar Jakarta sebagai tempat pemasaran narkoba karena permintaan narkoba dari Jakarta terbilang tinggi. Tak urung salah satu tersangka antaranya dilumpuhkan dengan timah panas peluru petugas. Namun, salah satu pemasok kelompok Ragunan masih dalam pengejaran
Mereka mengaku baru kali ini menyelundupkan narkoba karena memanfaatkan wabah virus corona atau pandemi Covid-19. “Ini menunjukkan dalam situasi pandemi Covid-19, rupanya dimanfaatkan para tersangka untuk menyelundupkan narkoba ke Jakarta,” kata Kapolda Nana
Untuk para tersangka yang telah ditangkap, petugas menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup. ~Abus