JaBoDeTaBek

Polsek Taman Sari Bekuk Pelaku Penusukan Teman Kencan Hingga 12 Luka

EksNews | Belum genap sepekan pasca kejadian, petugas kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap seorang wanita di Hotel Sumi, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu, 3/5/20 lalu. Aksi pelaku terbilang brutal karena pelaku menusuk korban sebanyak 12 kali.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur menjelaskan melalui livestreaming di akun instagram @polsekmetrotamansari, Jumat, 8/5/20, kasus ini tergolong pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan. “Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap dua pelaku, Pertama M alias Konong, 22, seorang pengemudi ojek online yang mengencani korban. Satu lagi adalah IR, 39, yang menadah hasil curian M,” kata AKBP Ghafur.

Pelaku berhasil ditangkap melalui pelacakan jejak digital oleh Unit Reskrim Polsek MetroTaman Sari. Kapolsek Ghafur menjelaskan, pelacakan melalui posisi SIM Card korban yang beralih tangan.

Sehari usai penangkapan, sinyal kartu terlacak oleh aparat kepolisian. Namun kartu itu sudah tidak berada di handphone yang dicuri pelaku.

Ternyata simcard itu dipegang oleh S yang merupakan kakak teman pelaku. Polisi pun menggali lebih lanjut pemberi kartu hp tersebut. “Ketika dikembangkan baru diketahui bahwa simcard berasal dari C. Sedangkan C mendapatkannya dari pelaku utama M,” ungkap Ghafur.

Polisi pun segera menangkap M di rumahnya kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya polisi menangkap IR yang menjadi penadah barang curian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Dicky Fertofan menjelaskan motif pelaku berbuat kekerasan awalnya kesal karena korban dianggap menghina pelaku yang tidak tepat waktu sesuai dengan awal mula janjian untuk ketemuan. “Antara pelaku dan korban terjadi cekcok. Korban meronta-ronta hingga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka tusukan sebanyak 12 kali,” ujar Dicky. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *