EksNews | Kendaraan travel gelap yang bersedia membawa pemudik ke luar Jakarta masih merajalela. Alhasil, kendaraan dan pengemudinya melanggar aturan, penumpangnya juga nekat menerabas larangan mudik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, dalam tiga hari Jumat-Minggu 8-10 Mei 2020 saja jajarannya sudah menangkap lebih dari 200 kendaraan travel gelap dan mengandangkannya serta memulangkan sekitar 1.300 penumpang yang melanggar aturan mudik.
Sambodo menjelaskan, para pengemudi travel gelap itu menawarkan jasanya dengan aneka cara. Mulai dari getok tular dari mulut ke mulut hingga memasang posting di media sosial. Ia juga mengungkapkan para pengemudi travel gelap tersebut memasang tarif hingga empat kali lipat dari harga normal. Kebanyakan, kata dia, travel gelap itu biasanya membawa penumpang mudik dengan tujuan ke wilayah timur Ibu Kota.
“Contoh yang mau ke Brebes, Jawa Tengah, tiketnya Rp500 ribu, padahal harga normal Rp150.000. Ada yang ke Cirebon, tiketnya Rp 300 ribu, padahal harga normal Rp100.000,” kata Sambodo saat jumpa pers melalui saluran YouTube Polda Metro Jaya, Senin, 11/5/2020.
Di lapangan, kata Sambodo, penertiban trael gelap ini berlangsung dengan hunting system (menemukannya melalui pemeriksaan di jalan). “Kita bisa tangkap mereka, amankan mereka di baik ada yang ditangkap di tol, di arteri, dan terutama paling banyak ditangkap di jalur tikus,” kata Sambodo.
Dirlants Sambodo menegaskan, polisi berkomitmen menegakkan aturan terkait larangan pemerintah untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, ia menekankan polisi yang menerima sogokan untuk meloloskan para pemudik akan mendapat sanksi tegas.
Sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo menegaskan tak segan memecat anggotanya jika terbukti menerima sogokan dari masyarakat. “Kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data. Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat,” tandas Sambodo.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan, pengemudi travel yang melanggar dikenai Pasal 308 tentang pelanggaran mengemudi tanpa izin trayek angkutan pada Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan kendaraannya dikandangkan hingga selesai proses sidang pelanggaran.
“Pelanggar kendaraannya memang pasal 308, tetapi kita melihat case by case. Kalau memangg misalnya pengemudi tidak punya sim kita tambahkan tentang pelanggaran sim, kalau ternayta STNK-nya, ada beberapa kendaraan tidak ada STNK-nya tentu kita tambahkan pelanggaran STNK,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan, dari 1.300 pemudik yang sudah diamankan dan dipulangkan tidak ada yang memegang sertifikat negatif Covid-19. “Itu sebabnya pernah satu bus kita amankan karena tidak ada satupun penumpang yang membawa surat sesuai dengan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19 sesuai SE nomor 4 tahun 2020,” tandasnya. ~Abus