JaBoDeTaBek

Hentikan Tawuran, Ipda Astawa Terluka | Polsek Tambora Tangkap 23 Remaja

EksNews | Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap 23 remaja yang terlibat dalam tawuran di kawasan Duri Selatan, perbatasan Kecamatan Tambora dan Gambir, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Tambora Komisaris Iver Son Manossoh mengungkapkan, tawuran ini juga menyebabkan Ipda I Gusti Ngurah Astawa, seorang personel Tim Buru Sergap mengalami luka bacok ketika berusaha membubarkan bentrok yang berlangsung Selasa malam, 12/2/20 lalu.

“Yang diamankan 14 pemuda Kelurahan Duri Selatan, dan sembilan lagi dari kelompok Setia Kawan,” ujar Kapolsek Iver dalam pernyataan resmi, Kamis, 14/5/20. Menurut dia, sebagian besar anak muda itu masih berusia belasan tahun dan tergolong di bawah umur.

“Dari 23 yang diamankan, 13 orang berusia di bawah 18, dan 10 orang di atas 18 tahun,” ungkapnya. Dari para pemuda itu polisi menyita antara lain dua bilah senjata tajam celurit, 14 anak panah, satu ponsel, satu mobil Toyota Avanza dengan kaca belakang dan samping pecah, serta puluhan pecahan botol.

Informasi mengenai tawuran itu datang dari warga Duri Selatan yang mealaporkan bentrok kelompok pemuda Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat dengan anak muda kawasan Pangkalan Bemo, Tambora, Jakarta Barat. Tim Piket Buser Polsek Tambora yang dipimpin Ipda I Gusti Ngurah Astawa kemudian mendatangi lokasi.

Di lokasi tawuran petugas kepolisian berusaha menghentikan baku lempar batu, botol dan lontaran anak panah. “Kedua kelompok pemuda tersebut menggunakan letusan mercon,” kata Iver.

Saat itu Ipda Astawa berusaha mengentikan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan. Malah para pelaku tawuran justru mendekati Ipda Astawa dan membacok punggung polisi itu dengan celurit dari arah belakang.

“Ipda Astawa mengalami luka bacok dengan panjang sekitar 12 sentimeter dan kedalaman 7 sentimeter. Saat ini beliau menjalani perawatan intensif,” kata Iver.

Polisi masih memburu dua pemuda berinisal DL dan AL. Keduanya diduga terlibat tawuran dan melukai punggung Ipda Astawa. “Ini daftar pencarian orang ada dua. DL diduga merupakan pelaku yang membacok korban dan AL diduga pembawa senjata tajam saat tawuran,” sambung Iver.

Sedangkan untuk yang sudah tertangkap, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis: Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.