EksNews | Polres Metro Bekasi menutup dua tempat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mencegah kerumunan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan dua tempat perbelanjaan, Ananda dan Mal Sentra Grosir Cikarang (SGC) itu, berlangsung pada Senin, 18/5/20.
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dan instansi terkait turun langsung dalam upaya menegakkan aturan PSBB itu. “Penutupan pusat pembelanjaan SGC dan Ananda dilaksanakan oleh petugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa, 19/5/20.
Menurut Yusri, sebelum melakukan penutupan Kapolres dan jajaran telah lebih dulu melakukan pengecekan di pasar tradisional Cikarang dan mal SGC. Dalam pengecekan itu, telah disampaikan kepada pedagang dan pembeli terkait imbauan untuk menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan dalam rangkan pencegahan Covid-19.
Yusri menuturkan kepolisian dan Pemkab juga memberikan teguran dan imbauan kepada manajemen pusat pembelanjaan SGC Naga dan Ananda. Meski demikian, akhirnya diputuskan bahwa mal SGC dan pusat perbelanjaan Ananda untuk ditutup. Yusri menyebut belum penutupan itu dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sedangkan Kapolres Hendra menyebutkan, pihak kepolisian melaksanakan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 Selain itu, anggotanya juga melaksanakan koordinasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.
“Dilanjutkan melakukan teguran dan imbauan kepada menajemen pusat perbelanjaan SGC, Naga, dan Ananda. Kemudian, pengecekkan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan Naga,” ungkap Kombes Hendra. ~Abus