Nasional Unggulan

Bareskrim Polri Gerebek 821 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Banten

EksNews – Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri berhasil menyita hampir 1 ton narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebakan di sebuah ruko yang menjadi gudang penyimpanan barang laknat itu di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Sabtu, 23/5/20. Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, Satgasus berhasil pula mengamankan dua pelaku warga negara asing, BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

“Hari ini kita rilis tentang pengungkapan Narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Timur Tengah yang ditangkap tadi malam, dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 821 Kilogram,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di lokasi penggerebekan.

Mantan Kapolda Banten itu merinci, sabu disimpan di dalam 491 kemasan, juga 145 bungkus plastik bening. “Dari hasil pengungkapan ini sebanyak 3,2 juta generasi bangsa berhasil diselamatkan dari penyalahgunanan narkoba,” kata Listyo.

Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama hampir empat bulan sejak Desember 2019. Pada akhir tahun lalu itu, Tim Satgasus Bareskrim Polri berhasil mengamankan sebuah kapal mencurigakan namun belum menemukan barang bukti narkoba.

Titik terang mulai tampak ketika pada Januari 2020 Tim Satgasus menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 288 kg sabu. Berlanjut pada Mei 2020, Tim Satgasus mendapat informasi mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar hingga berlangsung penggerebekan di Serang.

Listyo menambahkan, bahwa kedua tersangka menyamarkan narkoba yang diketahui asal Iran itu dengan mencampurkan sabu dengan buah asam keranji. Para pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual rempah rempah untuk menyimpan sabu di sebuah ruko.

“Mereka masuk ke Banten sekitar dua pekan lalu melalui salah satu wilayah pantai di selatan Banten,” ungkapnya. Selanjutnya pada Jumat malam anggota Satgas Khusus menangkap pelaku di Kota Serang.

Kabareskrim Listyo berharap Tim Satgasus lebih intensif lagi menemukan tersangka dengan barang bukti dalam jumlah lebih besar pula. “Bila perlu lakukan tindakan tegas karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama,” tandasnya.

Sedangkan untuk BA dan AS yang telah ditangkap, polisi menjerat mereka dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.