EksNews | Polda Metro Jaya yang menerima berkas hasil Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa para pejabat yang terlibat dalam dugaan pemberian hadiah (gratifikasi) menjelang Idul Fitri itu. Alhasil, Polda Metro berencana mengenakan pasal yang terkait pungutan liar (pungli) dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan Kepolisian sudah memeriksa tujuh orang yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut, baik dari unsur UNJ maupun dari unsur Pejabat Kemendikbud. Yusri mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar itu.
“Kami masih mendalami dan mencari konstruksi perkaranya seperti apa,” katanya, Senin, 25/5/20.
Menurut Yusri, tujuh orang yang diperiksa di Gedung KPK belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Perkara yang diserahkan ke kita ini sudah gelar pertama kemarin. Tujuh orang itu wajib lapor dulu,” ujar Yusri.
Sebelumnya, KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin selaku Rektor UNJ. Pihak yang juga ikut terjaring yakni Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.
“Barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp17,7 juta) dan Rp 27,5 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 21/5/20.
Mengenai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan ini berangkai dengan Pasal 12 dan 13 UU yang sama. Kita lihat perkembangannya. ~Abus