Nasional Unggulan

Layanan SIM dan Administrasi Kendaraan Mulai Buka Hari Ini

EksNews | Korps Lalu Lintas Polri membuka kembali pelayanan pengurasan Surat Ijin Mengemudi atau SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai hari ini Selasa, 2/6/20. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menginformasikan pula yang masa berlaku SIM-nya habis saat masa pandemi virus corona atau covid-19, yaitu pada April-Mei, berlaku dispensasi (pengecualian) sehingga tak perlu membuat SIM baru.

“Polda dan Polres mulai hari ini untuk membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjangan SIM,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Pelayanan yang dibuka itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dalam surat telegram tersebut sudah dipaparkan cara bertindak petugas saat membuka layanan tersebut. “Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan new normal,” ungkap Argo.

Para Direktur Lalu Lintas, lanjut Argo, wajib memastikan petugasnya dalam keadaan sehat dan selalu mengenakan seragam dengan lengan panjang. Petugas wajib mengenakan masker dan selalu menjaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer, alat pencuci tangan dan tanda batas jaga jarak di kantor Satpas maupun Samsat.

Sebelumnya, surat telegram dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengumumkan pembukaan layanan SIM dan STNK. Dalam Telegram bernomor St/1537/V/YAN.1.1./2020, tertanggal Jumat 29 Mei 2020 itu disebutkan, ketentuan perpanjangan penutupan pelayanan yang sebelumnya diatur dalam Surat Telegram ST/1473/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020, dibatalkan.

Semula layanan perpanjangan SIM, STNK, dan layanan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020. “Dengan dibukanya kembali layanan Satpas, Samsat, dan BPKB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB, sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 sebagaimana diatur dalam St/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku.”

Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan bagi yang habis masa berlaku mulai tanggal 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. “Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis di masa pandemi yakni Maret, April, dan Mei ada dispensasi dari kepolisian hingga 29 Juni. Masyarakat yang datang dan SIM-nya telah mati dan tidak berlaku pada waktu tersebut akan dilayani sebagai perpanjangan SIM. Jadi, bukan membuat SIM baru,” ujarnya.

Argo juga menambahkan, tidak hanya untuk SIM umum, layanan SIM internasional juga telah dibuka. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.