EksNews | Menjadi kuasa hukum Rina, warga Kembangan, Jakarta Barat, advokat Astra Putra Surbakti SH dan Rekan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pokok perkaranya adalah perbuatan melawan hukum PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil I Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Bank Danamon sebagai tergugat, Hidayat Adiwinata tergugat I, Dion Setiawan tergugat II, dan Daniel Pribadi tergugat III. Ada pula Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta KPKNL Jakarta V sebagai turut tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat sebagai turut tergugat II.
Sedangkan Astra Surbakti maju sebagai advokat bersama Alfon Octavianus Sitepu SH dan Medianto Surbakti SH. “Kami memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini supaya memutuskan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menjual Cessie/hak piutang secara sepihak, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum mengalihkan secara sepihak tagihan piutang yang mengakibakan kerugian bagi penggugat,” kata Astra di Jakarta, Senin, 15/6/2020.
Menurut pengacara muda ini, pangkal masalah gugatan ini adalah kredit kliennya sebagai nasabah Bank Danamon. “Jadi, pada 2015 lalu klien kami mendapatkan fasilitas kredit rekening koran (KRK) untuk modal kerja dengan jangka waktu 12 bulan sebesar Rp900 juta,” ungkapnya di Jakarta, Sein, 15 Juni 2020. Sedangkan kolateral atau jaminannya adalah sebidang tanah dengan status sertifikat hak milik No. 5595 seluas 210 M2.
Masalahnya, kata Astra, Bank Danamon sebagai Kreditor tidak pernah memberikan Akta Perjanjian yang menjadi hak tergugat. “Ini tidak lazim, padahal klien kami sudah berkali-kali memintanya namun tak pernah memperoleh akta itu,” sambungnya.
Selanjutnya, pada bulan-bulan pertama, pembayaran bunga pinjaman dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. Kisaran pembayaran bunga antara Rp8-11 juta. Namun, setelah berjalan enam bulan, lanjut Astra, kliennya yang bernama Rina mengalami kesulitan ekonomi sehingga pada bulan ke-7 klien gagal membayar bunga pinjaman.
Nah, pada September 2016 kliennya sebagai nasabah membuat perjanjian baru dengan Bank Danamon yang mengharuskan nasabah membayarkan dana senilai Rp1 miliar secara mencicil untuk menebus sertifikat yang dijaminkan. Cicilan per bulannya berlangsung antara Oktober 2016 sampai dengan Februari 2017. Namun, nasabah yang menjadi klien Astra Surbakti dan Rekan baru membayar Rp100 juta hingga beberapa lama.
Kemudian pada 18 Juni 2019 Bank Danamon melayangkan surat yang isinya mengalihkan piutang kepada Hidayat Adiwinata yang mendapat hak tagih (cessie) terhadap pinjaman nasabah Rina yang menjaminkan sertifikatnya. “Pengalihan piutang yang dilakukan Bank Danamon kepada Hidayat Adiwinata secara sepihak adalah tanpa dasar yang sah, dan caranya yang tidak sesuai menurut hukum, sehingga perbuatan tersebut semena-mena dan sangat merugikan klien kami,” kata Astra.
Terlebih lagi, lanjut Astra, pada 28 Juni 2019 Hidayat Adiwinata melayangkan surat berisi pemberitahuan I kepada nasabah dan menginformasikan tagihan untuk menebus jaminannya membengkak menjadi Rp2,4 Milliar lebih. “Jadi, akan diperhitungkan juga bagaimana ceritanya kredit Rp800 juta menjadi Rp2,4 M,” tukasnya.
Belum terjawab perhitungan Rp800 juta menjadi Rp2,4 M, datang pula surat baru pada Agustus 2019 yang meginformasikan pengalihan hak tagih piutang Bank Danamon beralih lagi dari Hidayat Adiwinata kepada Dion Setiawan. Masih belum jelas dengan pengalihan cessie, datang surat berikutnya yang berisi klaim Daniel Pribadi sebagai pemilik lahan yang dijaminkan di Bank Danamon. “Bukan itu saja, ada perintah mengosongkan objek jaminan tanah yang sertifikatnya dijaminkan,” kata Astra.
Dengan rangkaian peristiwa itu, kliennya yang mengalami kerugian menunjuk advokat Astra Surbakti dan rekan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. “Selanjutnya klien kami mempertimbangkan kasus pidananya juga terkait penggelapan sertifikat dan persekongkolan para tergugat,” tandasnya. ~Abus.