EksNews | Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara Amerika Serikat gegara kasus pedofilia (kejahatan seksual terhadap anak). Belakangan ketahuan penjahat kelamin bernama Russ Albert Medlin itu juga merupakan buron lembaga penyidik dalam negeri Amerika Serikat (Federal Bureau of Investigation, FBI) lantaran terlibat penipuan mata uang elektronik (crypto currency).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, semula penangkapan yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu ini berawal dari informasi warga sekitar yang sering melihat tamu anak perempuan masih berusia di bawah umur keluar-masuk rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Akhirnya petugas berhasil menangkap yang bersangkutan dan kemudian diketahui terdaftar dalam DPO FBI,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 16/6/20.
Pada Minggu, 14/6/20, polisi menemukan tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku tersebut. “Tim langsung mewawancarai ketiga perempuan yang diperkirakan masih berusia di bawah 18 tahun. Ternyata dua orang antaranya masih berusia 15 dan 17 tahun. Berdasarkan pengakuan, mereka berhubungan intim dengan pelaku,” lanjut Kabid Humas Polda Metro.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah yang baru saja didatangi anak perempuan tersebut. Petugas juga menemukan pelaku yang diduga baru saja menyetubuhi tiga anak perempuan tersebut.
“Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih di bawah umur kepada tersangka A, 20, melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya A mengenalkan pelaku dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun. Tersangka RAM langsung berkomunikasi dengan SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri,” ungkap Kombes Yusri.
Saat melakukan komunikasi dengan SS, lanjut Kombes Yusri, ia meminta kepada anak tersebut mengajak teman-temannya yang mau melakukan hubungan intim dengan dirinya. “RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya. Iming-imingnya akan mendapat imbalan masing-masing Rp2 juta,” ungkapnya.
Menurut korban, pelaku ini pun sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil. Termasuk mengirim foto dan video para korban melalui Whatsapp,” ungkapnya.
RAM lantas ditangap. Hasil interogasi mengungkapkan, kata Kombes Yusri, si bule ini juga merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019. “Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar Rp10,8 triliun) Dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi,” ungkapnya.
Informasi lain, RAM juga merupakan penjahat kelamin kambuhan di negaranya. “Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual,” kata Yusri.
Dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi menetapkan RAM sebagai tersangka. Penyidik menjerat si bule dengn Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara antara 5-15 tahun dan denda maksimla Rp5 miliar.
Dalam kesempatan itu Kombes Yusri mengimbau warga terutam orang tua agar waspada dengan orang asing yang baru saja dikenal. Orang tua juga diminta untuk selalu mengawasi betul pergaulan anaknya.
“Harap kontrol dengan siapa saja anak berkomunikasi baik secara fisik maupun melalui media soisal. Sebaiknya hati-hati mengizinkn anak untuk meninggalkan rumah dan usahakan mengetahui semua kegiatan yang dilakukan anak,” tandanya. ~Abus