EksNews | Satpas SIM 1221 Polres Depok, Jawa Barat, menerapkan protokol kesehatan dalam melayani warga membuat SIM baru dan perpanjangan. Antara lain kewajiban menjaga jarak dan menggunakan masker bagi pemohon yang membludak sejak layanan dibuka pada 2 Juni 2020.
Sebagaimana tampak di lokasi layanan Pasar Segar, Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin, 22/6/20, petugas menyampaikan pesan protokol kesehatan melalui pengeras suara. Petugas juga menyampaikan informasi mengenai tata cara pembuatan SIM baru serta perpanjangan.
Salah satu petugas di lokasi, Aiptu Yendri, dengan pengeras suara mengatakan, pemohon perpanjangan SIM menyerahkan foto copy KTP dan SIM asli kepada petugas. “Pemohon hendaknya antre dengan tertib dan menjaga jarak,” ujar Yendri.
Setelah menyerahkan persyaratan pendaftaran, lanjutnya, pemohon kembali lagi pada pukul 17 sore untuk proses perpanjangan SIM. Perpanjangan dibuat dalam beberapa sesi untuk menghindari kerumunan.
Sabil menunggu, kata dia, pemohon dapat kembali ke rumah dan kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Ini merupakan bentuk physical distancing untuk memutus penyebaran Covid-19,” kata Yendri.
Petugas lainnya, Iptu Firdaus melayani seorang ibu yang ingin memperpanjang SIM. “Perpanjangan SIM paling lama selesai dalam dua jam,” ujarnya.
Sedangkan Kasat Lantas Polres Depok Kompol Erwin, Aras Genda mengimbau agar pemohon SIM menolak oknum polisi maupun warga sekitar yang menawarkan bantuan pembuatan SIM. Menurut dia, mereka hanya akan mempersulit pemohon dan pihaknya terus berusaha semampunya untuk dapat membasmi mereka. ujarnya saat memantau kegiatan layanan stafnya di lapangan. ~Abus