EksNews | Polisi melaksanakan reka ulang (rekonstruksi) 14 adegan kasus permufakatan jahat John Kei dan kelompoknya yang menyerang kelompok Nus Kei. Reka ulang berlangsung pada Rabu, 24/6/20. di tiga lokasi: Kelapa Gading, Jakarta Utara, Bekasi, Jawa Barat, dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam reka ulang itu, tergambar anak buah John Kei membagikan aneka senjata tajam setelah menerima perintah menyerang. Selanjutnya kelompok John Kei terpecah ke dua lokasi: Perumahan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Rinciannya, lokasi dan waktu pemufakatan jahat tersebut adalah Kantor PT. ATE, di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 14 Juni 2020; markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni 2020; dan Arcici, Cempaka Putih pada 21 Juni 2020. Sedangkan penyerangan berlangsung pada Minggu, 21 Juni 2020.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, senjata tajam berupa tombak dibagikan oleh anak buah John Kei berinisial DF di Arcici, Cempaka Putih. “Ada (pemufakatan jahat) di Arcici sebelum kejadian pukul 11.00 di Kosambi (Cengkareng) dan pukul 13.00 di Tangerang (Green Lake City),” ungkapnya.
Arcici, kata dia, adalah tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas, membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak dan kendaraan. Selanjutnya, enam anak buah John Kei disebar ke Cengkareng dan 25 orang disebar ke Green Lake City untuk menyerang kelompok Nus Kei. Seluruh anak buah John Kei menuju lokasi dengan mengendarai mobil.
“Setelah di Arcici di Cempaka Putih, enam mobil dibagi. Lima yang berangkat ke TKP pengrusakan rumah Nus Kei yang ada di Cluster Australia,” ujar Calvijn.
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Anak buah John Kei tercatat melepaskan hingga tujuh kali tembakan.
Sedangkan penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka. Nus Kei justru dikabarkan mendatangi lokasi penyerangan Cengkareng dan meninggalkan rumahnya di Tangerang sehingga ia luput dari serangan anak buah John Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana. Polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. ~Abus