EksNews | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan dua pelaku penyebaran berita bohong (hoax) mengenai perbankan yang tidak memiliki uang tunai sehingga meresahkan para nasabah. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengemukakan motif kedua pelaku sebenarnya iseng, namun telah menyebabkan keresahan masyarakat.
“Modus operandi mengupload kalimat dan mengupload video, motifnya adalah iseng,” kata Brigjen Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 3/7/20.
Kedua pelaku berinisial AY, 50, dan IS, 35. Setidaknya keduanya menyebut tiga bank dalam unggahannya, yaitu Bank Bukopin, Bank BTN, dan Bank Mayapada.
Terkait hoaks perbankan itu, Direktorat yang terkait dengan kejahatan teknologi informasi dan komunikasi ini mengingatkan agar warga masyarakat senantiasa berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga diri dan bijaksana dalam bermedia sosial. Masyarakat juga harus waspada dengan adanya informasi-informasi yang tidak sesuai fakta terutama informasi mengenai sektor jasa keuangan,” ungkap Brigjen Slamet.
Selain iseng, sambungnya, keduanya dapat memicu rush (geger) dan rusuh seperti pernah terjadi pada 1998 lalu. Terlebih para pelaku juga menganjurkan agar nasabah bank segera menarik uangnya di bank untuk mengantisipasi kerusuhan seperti pada 1998 itu.
“Dua pelaku ini menyebarkan berita provokatif yang dapat memicu penarikan uang di beberapa bank seakan-akan situasi sudah seperti peristiwa 1998,” ungkap Dirtipid Siber Slamet.
Ia menyebutkan penangkapan AY dilakukan pada Kamis, 2/7/20 pukul 06.30 WIB. Brigjen Slamet menjelaskan penangkapan tersangka AY berdasarkan LP Nomor: LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM tertanggal 1 Juli 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
AY, sambungnya, diduga menyebarkan informasi tidak benar karena mengajak masyarakat untuk melakukan penarikan dana pada bank Bukopin, bank BTN dan bank Mayapada. Dalam cuitannya di Twitter, AY dengan username @Achmadyani.ay70 menuliskan: “Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….”.
“Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, AY bukan merupakan nasabah dari bank Bukopin, BTN ataupun Mayapada,” kata Brigjen Slamet.
Dari hasil penangkapan AY, penyidik menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah simcard, satu buah KTP dan akun twitter milik tersangka. AY disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 19.
Sedangkan penangkapan IS dilakukan berdasarkan laporan nomor : R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2020. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. IS melalui akun Twitter dengan username @Samuelimam diduga menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan kalau Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.
IS juga diduga mengunggah foto tubuh perempuan yang melanggar muatan kesusilaan. “Dari hasil penangkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit telepon genggam, satu buah simcard, satu buah KTP dan akun twitter milik IS,” kata Dir Tipid Siber.
Polisi menjerat tersangka AY dan IS dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ~Abus