EksNews | Setelah terungkap sejak akhir Juni 2020 lalu, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pungli tunjangan hari raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Para penyidik menegaskan, tidak ada temuan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Selanjutnya kepolisian melimpahkan kasus ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud. “APIP dalam hal ini adalah Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9/7/20.
Menurut Kombes Yusri, penghentian penyelidikan tersebut diambil setelah penyelidik Polda Metro Jaya menggelar perkara, rekonstruksi, hingga mengambil keterangan dari 44 saksi. Ia juga menyebutkan dua orang dari jumlah total saksi tersebut berstatus saksi ahli.
“Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara, dari 44 saksi kita periksa, kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa itu tidak memenuhi unsur yang ada sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum,” ungkap Yusri.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Roma Hutajulu mengungkapkan, penerima dana tidak mengetahui adanya dana yang masuk ke pihaknya. Begitu pula dengan pemberi dana THR menyuplai dana tanpa sepengetahuan penerima.
“Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan akan tetapi setelah kami melakukan pengecekan kembali dan rekonstruksi, itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela,” ungkap Roma.
Sedangkan Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengaku pihaknya siap menerima pelimpahan kasus dugaan pungli tersebut untuk didalami. Dia juga mengapresiasi proses penyelidikan telah dilakukan aparat kepolisian.
“Kami dari Kemendikbud, sebagai APIP dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengucapkan terima kasih kepada Pak Dirkrimsus Polda dan tim yang berupaya keras menindaklanjuti laporan ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara ini. Lalu dilimpahkan ke APIP untuk melakukan pendalaman. Perkara ini juga bisa jadi efek jera pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud di tubuh UNJ. OTT itu pun disebut-sebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli THR lebaran 2020.
Kasus itu dilimpahkan KPK ke Polri dan penyelidikannya dilanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan penyelidikannya dihentikan oleh polisi. ~Abus