EksNews | Buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, makin berkembang menjadi skandal. Perkembangan terakhir, Badan Reserse Kriminal Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk Anita Dewi Anggreini Kolopaking, pengacara buron perkara cessie itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24/7/20 mengatakan, surat tersebut dikirim ke kantor imigrasi kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2020. Argo megungkapkan, surat tersebut sifatnya sementara dan berlaku 20 hari ke depan.
“Mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke (Kantor) Imigrasi,” ujar Argo.
Implikasi cekal ini antara lain adalah Anita dan Djoko Tjandra seharusnya tidak bisa bertemu di luar negeri. Sementara ini, informasi yang beredar menyebutkan buron perkara cessie Bank Bali itu memang sudah keluar dari Indonesia, sedangkan advokat Anita masih di dalam negeri.
Menurut Argo, pihak Imigrasi telah menerima surat dari kepolisian itu. Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
“Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri,” jelasnya.
“Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian,” sambungnya.
Penyidikan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dari informasi yang beredar, surat pencekalan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. ~Abus