EksNews | Wilayah boleh saja kaya, namun warganya belum tentu bahagia. Demikianlah, tujuh warga mewakili masyarakat Teluk Waru, Kariangau, Balikpapan Barat, Balikpanan Kalimantan Timur mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin, 10/8/20. Mereka meminta perlindungan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Kutai Refinery Nusantara (PT KRN) di wilayah yang lokasinya di RT 09 Teluk Waru.
Sebelumnya, langkah advokasi oleh kuasa hukum warga telah mengirimkan surat peringatan atau somasi pertama sampai ketiga kepada KRN lantaran menguasai lahan seluas 15 hektare milik warga. Namun, somasi tak pernah diindahkan perusahaan kilang minyak itu.
Alhasil, ke Bareskrim Polri lah mereka datang mengadu dekaligus meminta perlindungan hukum atas kasus perampasan hak atas bidang tanahnya. Kepada media, salah seorang perwakilan warga mengaku diintimidasi agar menjual bidang tanah mereka kepada H Zaenal Abidin dan PT Kutai Refinery Nusantara Balikpapan yang bergerak di bidang penyulingan minyak sawit.
Didampingi kuasa hukumnya, Henry Dunant Simanjuntak, SE.,SH. MHum dan Agus Amri, SH. MH, perwakilan warga Teluk Waru itu diterima Karowassidik Mabes Polri Kombes Limbong. Sebelumnya, pada 6 Juli 2019, para warga telah menyampaikan “Permohonan Perlindungan Hukum” yang disampaikan kepada Karo Wassidik Mabes Polri.
“Selain meminta perlindungan hukum, kami juga melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri. Warga mengadukan ketidakadilan proses hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan dalam menangani sengketa tanah milik warga,” ungkap Henry kepada media. Menurut advokat ini, lahan warga yang menjadi kliennya dirampas melalui dokumen kepemilikan yang diduga direkayasa oleh H. Zaenal Abidin SE yang kemudian dijual kepada PT Kutai Refinery Nusantara (PT KRN).
“Meski kasusnya sekarang dalam proses hukum, kata Henry, pihak PT KRN tetap melakukan pematangan lokasi tanah warga untuk melaksanakan pembangunan proyek refinery-nya,” kata dia. Di sisi lain, sambung Henry, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) telah ditolak oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan sesuai surat No: 592.15/1484/DPPR, tanggal 26 Agustus 2019 dan Dinas Penanaman Modal dan Izin Terpadu No: 503/3076/DMPT tertanggal 16 April 2020.
Menurut Henry lokasi tanah tersebut pernah dimohonkan unutk mendapatkan perizinan IMTN pada tahun 2017, tetapi tidak disetujui oleh Wali Kota Balikpapan. Sebab, ada sanggahan darin H. Zaenal Abidin yang mengaku sebagai miliknya dengan dalih sudah membeli dari beberapa orang yang mempunyai surat segel dari tahun yang berbeda sejak tahun 1980, 1981 dan 1982.
Henry mengemukakan, kepemilikan lahan tanah yang dimaksudkan dalam permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri bermula dari “kepemilikan historis” dari pada pemiliknya. Bidang tanah ini telah digarap dan ditempati secara turun menurun sejak tahun 1949 dan didaftarkan kekantor kecamatan setempat guna mendapatkan pengakuan kepemilikan sesuai dengan peraturan daerah setempat pada tahun 1982.
Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain bin Dg Lewa dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 62/Pem-Agr/1984 atas nama Suada. Sementara bukti pendukung kepemilikan bidang tanah berdasarkan surat keterangan tanah perwatasan yang dimiliki oleh masing-masing bidang yang dipunyainya berdasarkan waris peninggalan dari orang tua mereka.
Secara silsilah berawal dari moyang mereka yang bernama Daeng Lewa sebagai petani yang pertama kali membuka hutan di daerah itu pada tahun 1949. Bidang tanah ini telah digarap turun menurun untuk menghidupi keluarga. Saat ini wilayah itu letak dari bidang tanah yang dimiliki warga tersebut terregister sebagai RT 9 atau RT 09 atau 009, Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Selama ini warga sering didatangi mediator tanah yang bekerja sama dengan PT KRN bernama H. Zaenal Abidin agar mau menjual tanah yang dipersengketakan tetapi ditolak warga.
Setelah ada penolakan tiba-tiba muncul Surat Kesaksian Perwatasan yang dimiliki oleh Safruddin Talasa, Jumain bin Dg Lewa dan Suada. Kejanggalan-kejanggalan dari sisi sejarah kepemilikan bidang tanah, perbedaan-perbedaan tanda tangan dari RT dan lainnya.
Munculnya surat itu dilaporkan Safruddin Talasa ke Polresta Balikpapan. Namun hingga sekarang belum ada kepastian maupun hasilnya. Kasus penyerobotan tanah seluas 15 Ha diduga dilakukan PT KRN ke Kapolresta Balikpapan oleh Syarifuddin Talasa pada 30 Desember 2019.
Namun sampai sekarang warga tidak mendapat kejelasan sehingga mereka mengadu ke Bareskrim Polri. Merasa tidak mendapatkan keadilan, Syarifuddin dam warga lain yang tanahnya ikut dirampas memohon keadilan ke Bareskrim.
Warga berharap, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mau turun tangan atas kasus penyerotan yang sangan merugikan warga selaku pemilik aslinya. Kita tunggu perkembangannya. ~Abus