EksNews | Satuan Lalu Lintas wilayah Depok akan segera melakukan penindakan tilang elektronik. Salah satu tempat yang menjadi sasaran kamera elektronik atau E-TLE yakni, pengendara motor yang masuk di jalur cepat Jalan Margonda Jaya, Depok. Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, rencananya penindakan akan berlangsung pada pertengahan Agustus 2020.
“Kita akan melakukan tindak penilangan kepada para pengendara motor ataupun kendaraan umum yang masuk ke jalur cepat. Pada 17 Agustus kita akan lakukan mulai penindakan,” kata Kompol Erwin kepada wartawan, Rabu, 12/8/20. Kompol Erwin juga menyebut pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) terkait sosialisasi penerapan tilang elektronik.
Menurut dia sosialisasi akan berlangsung selama satu pekan. Tahap sosialisasi, mulai 12-18 Agustus 2020. Setelah sepekan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera E-TLE akan diberlakukan.
Satlantas Depok, lata dia, juga sudah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya pada pukul 06.00 WIB pagi tadi. “Ini untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” jelasnya. ~Abus