EksNews | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggelar perkara terkait kasus yang melilit terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Alhasil, muncul pengelompokan dari berbagai rangkaian peristiwa terkait pelarian taipan yang melibatkan sejumlah figur.
“Hasil gelar perkara, kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra menjadi tiga klaster,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jumat, 14/8/20. Klaster pertama, kata Komjen Listyo, klaster 2008-2009 menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Untuk klaster pertama ini Kabareskrim mengungapkan penyidik mendalami terus kasusnya. “Informasi dugaan penyalahgunaan wewenang itu yang kami dalami bersama-sama,” ujar Listyo.
Klaster kedua, lanjut Listyo, akhir 2019, berupa rangkaian peristiwa pertemuan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukum Djoko, Anita DewiKolopaking. Pertemuan itu terkait dengan rencana pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus itu Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji. Dia telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) khusus perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan klaster ketiga adalah rangkaian peristiwa penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Keduanya menjadi kasus terpisah.
Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. Keempat tersangkanya adalah Djoko Tjandra, , eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pihak swasta Tommy Sumardi.
Sedangkan dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita D Kolopaking dan Brigjen Prasetijoo Utomo.
Klaster kedua dan ketiga relatif baru. Sedangkan klaster pertama terjadi 11-12 tahun lalu. Tunggu saja perkembangannya. ~Abus