EksNews | Kasus pengguguran kandungan (aborsi) oleh tersangka SS yang memicu pembunuhan warga negara Taiwan pengusaha Hsu Ming Hu, 52, berlanjut dengan terungkapnya praktik ilegal sebuah klinik di Jalan Kenari, Jakarta Pusat oleh Dtrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kaid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, dari tindak lanjut itu petugas Ditreskrimum mengamankan 17 tersangka yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di klinik tadi.
“Ditreskrimum mengamankan 17 tersangka yang terlibat aborsi ilegal di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Ini tindak lanjut informasi masyarakat terkait pengguguran kandungan oleh tersangka SS dalam kasus pembunuhan WN Taiwan,” ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 18/08/20. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 3 Agustus lalu beriringan dengan penyelidikan terhadap pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu yang jenazahnya ditemukan di daerah aliran sungan Citarum, kawasan Subang, Jawa Barat pada 26/7/20 lalu.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, 17 orang tersangka itu terdiri dari tiga dokter, seorang bidan, dua perawat, dan enam tenaga medis lainnya, empat tenaga penunjang, dan tiga pasien aborsi. “Termasuk petugas antar-jemput, pembersih janin, calo, penyedia obat-obatan, dan tiga orang pasien aborsi,” kata Kombes Ade.
Kombes Ade menjelaskan pula, hasil pendalaman penyelidikan menyimpulkan klinik aborsi ilegal di kawasan Kenari itu sudah beroperasi sekitar lima tahun. “Sedangkan catatan medis hasi penggeledahan mengungkapkan, dalam periode Januari 2019-April 2020, pasien yang telah ditangani tercatat 2.638 orang sehingga rata-rata ada 5-7 pasien per hari,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, kata Ade, ada tujuh tahapan yang dimulai dari kontak pasien ke call center, pelaksanaan aborsi, hingga perawatan pasca aborsi. “Biayanya tergantung tingkat kesulitan dan usia kandungan. Dari biaya inilah operasional Klinik dapat berlangsung termasuk pembagian kepada perantara atau calo untuk menangani pasien,” ungkapnya.
Selanjutnya para penyidik dapat menjerat para tersangka dengan banyak pasal. Antara lain Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menyertakan sanksi pidana bagi yang mendukung, membiarkan, dan membantu terjadinya aborsi. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara. ~Abus